Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wabah PMK, Ombudsman RI Nilai Badan Karantina Pertanian Gagal

15 Juli 2022   10:41 Diperbarui: 15 Juli 2022   10:42 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelalaian Badan Karantina

Ombudsman menilai Badan Karatina Pertanian diduga sudah melakukan kelalaian dalam penanganan PMK. Setiap tahunnya, Badan Karantina Pertanian menghabiskan anggaran kurang lebih 1 Trilyun. 

Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina. Namun, lembaga tersebut gagal dalam membendung pelbagai penyakit eksotik di wilayah Indonesia. 

Penyakit hewan eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, Ombudsman menduga kuat telah terjadi maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina. 

Maladministrasi yang dimaksud yaitu dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui, per 28 April 2022, PMK terdeteksi di Kab Gresik- Jawa Timur. Lalu menyebar ke wilayah lainnya. Pada 5 Mei 2022 Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur lantas mendeklarasikan adanya wabah PMK di Jawa Timur.

Oleh pihak Provinsi Jawa Timur kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan wabah PMK pada 6 Mei 2022. Lalu pada 9 Mei 2022 Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan wabah PMK pada dua daerah provinsi, yaitu Jawa Timur dan Aceh.

BB Veteriner Wates Yogyakarta lalu melakukan investigasi dugaan kasus PMK di Jawa Timur pada 6 Mei 2022. Investigasi meliputi pemeriksaan tanda klinis (symptom) penyakit, derajat keparahan penyakit, pola dan laju penularan antar ternak dan antar farm, serta pemeriksaan dan pengujian laboratorium. 

Hasil dari investigasi tersebut mengindikasikan kasus penyakit hewan menular yang terjadi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada akhir April hingga awal Mei 2022, disebabkan oleh infeksi virus PMK. Itu artinya, secara resmi, bukti wabah PMK ini terjadi sejak 6 Mei 2022. 

Pada 10 Juni 2022, Ombudsman memperoleh informasi berdasarkan laporan analisis bioinformatika virus PMK oleh BB Veteriner Wates Yogyakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun