Harga tiket masuk ke Candi Borobudur Rp750.000 untuk turis lokal. Sementara untuk wisatawan mancanegara dikenakan tarif 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,44 juta.
Meski tarif ini ditujukan untuk mereka yang ingin sampai ke candi, tetap saja memunculkan kegaduhan.Â
Kegaduhan ini muncul karena pengenaan HTM ini dinilai tidak berkeadilan sosial. Ada perbedaan perlakuan. Seperti ada pembagian "kasta". Padahal dalam ajaran agama Budha sendiri tidak mengenal adanya kasta.Â
Candi Borobudur kan candi-nya umat Budha. Sementara Budha mengajarkan semua orang memiliki nilai yang sama. Karena itu, tidak ada sistem kasta yang diakui dalam agama Buddha. Semua dianggap sama.Â
Kan, aneh jadinya. Umat Budha tidak mengenal kasta, lha pemerintah malah akan menerapkan "kasta".Â
HTM Rp750.000 ini juga tidak mencerminkan sila kelima Pancasila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Apakah itu tidak berarti menciderai nilai-nilai Pancasila?
Memang sih HTM tidak naik. Tetap Rp 50.000 untuk dewasa dan Rp 25.000 untuk anak-anak. Tapi dengan catatan pengunjung tidak bisa naik ke Candi Borobudur. Batasnya hanya sampai kaki atau pelataran candi.Â
Kenaikan tarif juga memang tidak berlaku bagi pelajar. Untuk naik ke Candi Borobudur hanya dikenakan Rp 5.000 saja. Tapi akses bagi pelajar dibagi sebanyak 20-25% dari kuota perhari.Â
Pertanyaannya, bagaimana dengan masyarakat umum? Bagaimana juga dengan umat Budha yang akan bersembahyang di Candi Borobudur, apakah dikenakan tarif yang sama?
Sampai saat ini kan Borobudur masih digunakan sebagai tempat ziarah keagamaan dan dijadikan tempat untuk memeringati Tri Suci Waisak setiap tahunnya oleh umat Buddha di Tanah Air.