Pada 24 Oktober, dr. Soeharto mewakili panitia Dewan Pimpinan Pusat IDI atas nama diri sendiri dan atas nama pengurus lain menghadap ke Notaris untuk mencatatkan IDI agar mendapatkan dasar hukum berdirinya perkumpulan dokter Indonesia dengan nama Ikatan Dokter Indonesia.Â
Itu sebabnya, pada 24 Oktober dikenal sebagai lahirnya IDI dan juga kemudian menjadi Hari Dokter Nasional.
"Para tokoh pendiri IDI itu adalah dokter pejuang kemerdekaan RI, bukan pecundang apalagi penghianat negeri," katanya.Â
Pada awal berdirinya IDI,  dokter-dokter Indonesia  lulus dari sekolah dokter yang berbeda-beda. Ada lulusan luar negeri seperti Eropa dan ada pulu lulusan Sekolah Dokter Jawa, Stovia, Nias dan lain-lain, yang standar pendidikannya berbeda.
Para pengurus sadar sulitnya memberi pelayanan yang terbaik bila standar dan mutu beragam. Karena itu, tugas utama dan pertama pengurus IDI ketika itu adalah membuat standar profesi dan menyamakan mutu dokter Indonesia.Â
"Mulai menyamakan kompetensinya, menyamakan pelayanan, menyamakan standar perilakunya dan juga berusaha menyamakan mutu pendidikan sekolah dokter di Indonesia," terangnya.Â
Jadi, sejak awal IDI selalu fokus menyusun standar profesi dan melatih anggotanya agar memenuhi standar dan berpraktik melayanai masyarakat sesuai standar.
Itulah tugas IDI sejak awal berdirinya sampai saat ini. IDI tidak pernah menerbitkan ijazah dokter karena bukan pekerjaanya, IDI tidak pernah keluarkan lisensi atau izin praktik dokter dan lain-lain karena buka kewenangnya.Â
Artinya, IDI tidak akan urusi yang bukan menjadi urusannya. Sebab IDI sangat tahu bahwa mengerjakan sesuatu yang bukan urusannya itu bukan karakter profesional sebuah organisasi profesi.Â
"Jadi kalau ada pejabat mengatakan IDI mengeluarkan izin praktik dokter dimaklumi saja. Mungkin karena beliau sibuk sehingga kurang baca," katanya.
Ada atau tidak ada UU Praktik Kedokteran memang urusan itu hanya soal profesi dokter saja. Kebetulan UU Praktik Kedokteran mengukuhkan IDI sebagai wadah tunggal dengan tugasnya tersebut. Ditambah lagi MK memperkuat posisi IDI sebagaimana yang diatur UU Praktik Kedokteran itu.