LPKA ini memang menyediakan sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. SD? Apakah anak yang berhadapan dengan hukum di sini ada yang berusia SD?Â
Memangnya anak SD yang secara inkhrah bersalah juga harus dipenjara? Bukankah ada pengecualian diserahkan kepada keluarga untuk dibina? Begitu pemikiran saya.
Ternyata, kata Setyo Pratiwi, Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, andik pas yang mengikuti pendidikan tingkat SD di sini, bukan berarti mereka yang berusia SD. Tetapi mereka yang putus sekolah atau tidak tamat, maka disekolahkan lagi.
Misalnya, si A yang berusia 16 tahun ketika dibina di sini, tidak tamat SD, hanya sampai kelas 5. Nah, oleh pihak LPKA disekolahkan lagi sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Tamat SD, si A mendapatkan ijazah.
Begitu pula dengan anak binaan lain yang putus sekolah di tingkat SMP dan SMA. Disekolahkan lagi hingga tamat dan juga mendapatkan ijazah.
Dengan ijazah ini, anak binaan bisa melanjutkan ke  jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi. Bisa melanjutkan sekolah di sini atau bisa juga di luar LPKA.Â
Ijazah yang diterima legal. Resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak beda jauh dengan ijazah yang diterima di sekolah formal.Â
"Para andik ini mendapatkan ijazah yang setara dengan sekolah formal karena ijazah tersebut diterbitkan langsung dari dinas pendidikan," kata Kepala LPKA.
Dengan harapan ijasah ini bisa menjadi bekal andik pas jika sudah kembali ke masyarakat. Wah, keren. Sangat manusiawi.Â
Sebagai penunjang pembelajaran LPKA ini dilengkapi dengan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel motor. Lingkungan yang serupa dengan sekolah.
Tidak hanya suasananya, namun juga halamannya yang luas. Â Â
Proses belajar-mengajar di sekolah Istimewa LPKA Tangerang ini dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Selesai sekolah, peserta didik bisa melakukan kegiatan lain.