Genocide atau genosida kalau diartikan adalah salah satu bentuk kejahatan dengan memusnahkan kelompok masyarakat tertentu secara sistematis dan disengaja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), genosida adalah sebagai bentuk pembunuhan besar-besaran, secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Sebenarnya, kata Max, ini bukan pertemuan pertama kali para eks peneliti LIPI dengan DPR. Pada 30 Januari 2019, sejumlah profesor dan pegawai LIPI mengadukan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko ke Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Komisi VII DPR.
Mereka menyampaikan keluhan atas perilaku pimpinan LIPI, yang telah menjalankan reorganisasi serampangan. Kebijakan dilakukan tanpa visi dan tujuan yang jelas.Â
Kebijakan itu dengan menerbitkan Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI yang diteken Tri Handoko pada 7 Januari 2019.Â
"Kini, kami kembali hadir di ruangan yang sama. Kali ini bersama MPI. Kami hadir dengan hati yang sudah terkoyak-koyak, menatap masa depan kian tidak pasti," tuturnya.
Ia menyampaikan tidak sedikit koleganya sudah tumbang. Namun, ada juga yang tunduk mengikuti arus perubahan tidak pasti. Ada yang diam karena pasrah dan tak berdaya. Status ASN-lah yang membuat mereka menjadi kelompok mayoritas diam.
Menurutnya, situasi itu terjadi karena akar dari kebijakan pimpinan BRIN Laksana Tri Handoko yang tidak sesuai kaidah pengambilan kebijakan yang baik dan benar. Sejatinya, kebijakan yang ambil itu harus berurutan, fokus, koheren, berpijak pada rasionalitas, dan menjamin keberlanjutan.Â
"Tapi yang kami hadapi saat ini adalah kebijakan muncul dengan cara-cara bereksperimen tanpa dasar-dasar argumentasi yang jelas," tukasnya.
Perekayasa Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hammam Riza Jusuf, mengaminkan apa yang disampaikan rekannya itu.