Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terima Gaji Lebih Awal? Solusi Fintech Ini Bisa Mewujudkannya

16 Maret 2022   17:32 Diperbarui: 16 Maret 2022   17:35 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Selain itu, dengan adanya sistem ini, perusahaan juga mendapatkan benefit. Pekerjanya menjadi lebih loyal pada perusahaan. Kinerja pekerja juga meningkatkan. Tentu saja ini sesuatu yang menguntungkan bagi perusahaan.

"Kami ingin menciptakan dampak positif bagi pekerja terutamanya para karyawan yang sudah bekerja secara gigih," tuturnya.

Bagaimana pun perusahaan harus terus berinovasi untuk memberikan benefit terbaik bagi pekerjanya. Salah satunya, dengan pemenuhan aspek kesejahteraan pekerja guna meningkatkan kinerjanya. 

Sistem gaji instan ini sudah ramai digunakan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Russia, Inggris dan Singapore, serta Malaysia.

Sementara di Indonesia sendiri, perkembangan EWA masih tahap pengenalan. Meski sudah ada beberapa perusahaan EWA bermain di Indonesia, namun belum banyak perusahaan yang menerapkan sistem EWA.

Mengapa banyak terjebak pinjol?

Lantas mengapa marak masyarakat yang terjerat hutang di pinjaman online alias pinjol ilegal? Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sarjito, membocorkan penyebabnya. 

Katanya, itu terjadi karena minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang menggunakan jasa pinjol. Banyak masyarakat yang terjerat hutang yang membengkak di pinjol ilegal karena tidak mengecek legalitas pinjaman tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ditambah adanya kemudahan untuk akses ke pinjaman online terutama ilegal-ilegal. Karena kemudahannya itu orang tinggal klik dan tidak sadar kalau itu pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Persoalannya, kebanyakan masyarakat melakukan pinjol bukan sesuai kebutuhan atau dana darurat. Lebih banyak ke perilaku konsumtif. Itu yang menyebabkan banyak default atau gagal bayar. 

Sarjito pun meminta masyarakat untuk mengecek legalitas pinjaman online sebelum melakukan peminjaman di situs OJK. Masyarakat juga diminta untuk menahan diri untuk tidak mudah tergoda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun