Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Pers Bisa Diterapkan pada Kasus Edy Mulyadi?

30 Januari 2022   22:50 Diperbarui: 30 Januari 2022   22:58 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulutmu adalah harimaumu. Peribahasa yang berarti perkataan bisa menjadi "senjata tajam" sehingga dapat menyakiti orang lain jika tidak dijaga, kini tengah menimpa seorang Edy Mulyadi.

Ada yang tahu siapa Edy Mulyadi? Terus terang saya baru tahu setelah Edy mengucapkan "Kalimantan adalah tempat jin buang anak". 

Entah tepatnya bagaimana kalimat yang dia ucapkan, yang jelas seperti itulah. Ucapan ini pun menjadi viral dan menimbulkan polemik yang akhirnya memicu kemarahan warga Kalimantan.

Siapa Edy Mulyadi yang menghina orang Kalimantan? Yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak? 

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Begitu petikan pernyataannya yang saya lihat di video yang dibagikan di group beberapa hari lalu. Ucapannya itu jelas mengundang kecaman banyak pihak. 

Berdasarkan informasi yang saya baca, Edy Mulyadi adalah sebagai seorang wartawan (senior). 

Dia juga pernah terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia sempat juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Sayang, Edy yang maju dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta 3 meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, gagal ke Senayan. Ia hanya meraup 7.416 suara.

Setelah itu, ia tidak aktif lagi di kepengurusan PKS hingga sekarang. PKS sendiri menyangkal jika Edy Mulyadi bagian dari PKS.

Menilik dari latarbelakangnya, seharusnya ucapan itu tidak layak keluar dari mulutnya. Seharusnya, dia bisa menimbang apakah ucapan yang akan disampaikannya itu akan menyinggung seseorang atau kelompok tidak?

Semua orang, siapa pun itu, harus berhati-hati dalam berbicara dan bertindak. Meski konteksnya bercanda, tetapi tidak pada tempatnya. Ya, tidak elit saja menurut saya.

Itu jatuhnya malah menjurus ke ujaran kebencian. Terbukti menimbulkan kemarahan publik. Tidak saja masyarakat Kalimantan, tapi juga masyarakat lainnya.

Bagaimana publik tidak marah, kan penduduk Indonesia itu beragam. Terdiri dari beragam suku, bahasa, budaya, agama. Saya tidak perlu menjelaskan lebih jauh, kita pasti tahu soal keberagaman ini.

Lucunya, persoalan ucapannya itu, dia minta diselesaikan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Ya tidak  ada korelasinya. Secara saat dia menyampaikan pernyataan itu, dia bukan dalam kapasitas seorang jurnalis.

Okelah, anggap saja ia jurnalis, tapi saat menyampaikan pernyataan itu, konteksnya dia tidak dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. 

Bagaimana bisa dia memakai UU Pers? Logikanya di mana? Apakah dia sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan?  Apakah ada produk karya jurnalistik yang dihasilkan olehnya? 

Dia kan tidak memuat pernyataannya itu dalam karya jurnalistik di media yang bersangkutan atas namanya. Entah itu berupa berita atau reportase. Kalau pun itu opini, lebih kepada opini pribadi, bukan opini redaksi.

Justru yang ada, media-media lain yang mengutip statemen Edy Mulyadi. Kalau mau pakai UU Pers, harusnya media-media itu yang bisa menggunakan, bukan Edy Mulyadi. Kan lucu jadinya. Jadi, tidak ada konteksnya diselesaikan melalui UU Pers. 

Keinginan pihak Edy Mulyadi berlindung dengan UU Pers itu disampaikan pengacara yang bersangkutan. Sang pengacara mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022 sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.

Lucu juga ya pengacaranya. Aneh saja. Padahal dia paham hukum. Masa mau diselesaikan dengan UU Pers?

Apa yang mau diperiksa? Secara Dewan Pers memiliki kewewenangan memeriksa karya jurnalistik apakah melanggar etika atau tidak atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak?

Pertanyaannya, karya jurnalistik apa yang dihasilkan oleh Edy Mulyadi terkait statementnya itu? Ada tidak dia membuat beritanya yang dimuat di medianya?

Apakah saat menyampaikan pernyataan itu dia dalam tugasnya sebagai wartawan? Memang benar ia diundang tapi atas nama pribadi yang kebetulan saja ia wartawan senior.

Tetapi, dia diundang bukan atas nama media tempatnya bekerja. Kecuali di dalam undangan itu, tertera namanya berikut nama medianya. Nah, mungkin jalan ceritanya jadi lain. 

Apakah video yang memuat pernyataannya itu bisa disebut karya jurnalistik? Menurut saya sih tidak. Karena video itu bukan atas nama media yang bersangkutan, tetapi atas nama pribadi. 

Video itu bisa saja jadi produk jurnalistik jika berbadan hukum khusus pers. Tetapi kan video atas nama pribadi. Berarti tidak bisa dikategorikan dong sebagai produk pers. 

Jadi, menurut saya, pengacaranya itu harus bisa membedakan mana statusnya sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik, dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi. 

Saya saja yang orang awan, bisa menilai kalau kasus Edy Mulyadi itu, lebih tepat dikenakan pasal ujaran kebencian. Ujaran  yang menimbulkan pertentangan di masyarakat. 

Kalau pengacaranya berkirim surat ke pihak Dewan Pers terkait masalah ini, ya silakan saja sih. Itu haknya. Tapi menurut saya sih hasilnya sih tidak seperti yang diharapkan. 

Ya kita lihat saja nanti apakah Edy Mulyadi berlindung pada UU Pers?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun