Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Pers Bisa Diterapkan pada Kasus Edy Mulyadi?

30 Januari 2022   22:50 Diperbarui: 30 Januari 2022   22:58 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menilik dari latarbelakangnya, seharusnya ucapan itu tidak layak keluar dari mulutnya. Seharusnya, dia bisa menimbang apakah ucapan yang akan disampaikannya itu akan menyinggung seseorang atau kelompok tidak?

Semua orang, siapa pun itu, harus berhati-hati dalam berbicara dan bertindak. Meski konteksnya bercanda, tetapi tidak pada tempatnya. Ya, tidak elit saja menurut saya.

Itu jatuhnya malah menjurus ke ujaran kebencian. Terbukti menimbulkan kemarahan publik. Tidak saja masyarakat Kalimantan, tapi juga masyarakat lainnya.

Bagaimana publik tidak marah, kan penduduk Indonesia itu beragam. Terdiri dari beragam suku, bahasa, budaya, agama. Saya tidak perlu menjelaskan lebih jauh, kita pasti tahu soal keberagaman ini.

Lucunya, persoalan ucapannya itu, dia minta diselesaikan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Ya tidak  ada korelasinya. Secara saat dia menyampaikan pernyataan itu, dia bukan dalam kapasitas seorang jurnalis.

Okelah, anggap saja ia jurnalis, tapi saat menyampaikan pernyataan itu, konteksnya dia tidak dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. 

Bagaimana bisa dia memakai UU Pers? Logikanya di mana? Apakah dia sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan?  Apakah ada produk karya jurnalistik yang dihasilkan olehnya? 

Dia kan tidak memuat pernyataannya itu dalam karya jurnalistik di media yang bersangkutan atas namanya. Entah itu berupa berita atau reportase. Kalau pun itu opini, lebih kepada opini pribadi, bukan opini redaksi.

Justru yang ada, media-media lain yang mengutip statemen Edy Mulyadi. Kalau mau pakai UU Pers, harusnya media-media itu yang bisa menggunakan, bukan Edy Mulyadi. Kan lucu jadinya. Jadi, tidak ada konteksnya diselesaikan melalui UU Pers. 

Keinginan pihak Edy Mulyadi berlindung dengan UU Pers itu disampaikan pengacara yang bersangkutan. Sang pengacara mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022 sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun