Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Pers Bisa Diterapkan pada Kasus Edy Mulyadi?

30 Januari 2022   22:50 Diperbarui: 30 Januari 2022   22:58 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lucu juga ya pengacaranya. Aneh saja. Padahal dia paham hukum. Masa mau diselesaikan dengan UU Pers?

Apa yang mau diperiksa? Secara Dewan Pers memiliki kewewenangan memeriksa karya jurnalistik apakah melanggar etika atau tidak atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak?

Pertanyaannya, karya jurnalistik apa yang dihasilkan oleh Edy Mulyadi terkait statementnya itu? Ada tidak dia membuat beritanya yang dimuat di medianya?

Apakah saat menyampaikan pernyataan itu dia dalam tugasnya sebagai wartawan? Memang benar ia diundang tapi atas nama pribadi yang kebetulan saja ia wartawan senior.

Tetapi, dia diundang bukan atas nama media tempatnya bekerja. Kecuali di dalam undangan itu, tertera namanya berikut nama medianya. Nah, mungkin jalan ceritanya jadi lain. 

Apakah video yang memuat pernyataannya itu bisa disebut karya jurnalistik? Menurut saya sih tidak. Karena video itu bukan atas nama media yang bersangkutan, tetapi atas nama pribadi. 

Video itu bisa saja jadi produk jurnalistik jika berbadan hukum khusus pers. Tetapi kan video atas nama pribadi. Berarti tidak bisa dikategorikan dong sebagai produk pers. 

Jadi, menurut saya, pengacaranya itu harus bisa membedakan mana statusnya sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik, dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi. 

Saya saja yang orang awan, bisa menilai kalau kasus Edy Mulyadi itu, lebih tepat dikenakan pasal ujaran kebencian. Ujaran  yang menimbulkan pertentangan di masyarakat. 

Kalau pengacaranya berkirim surat ke pihak Dewan Pers terkait masalah ini, ya silakan saja sih. Itu haknya. Tapi menurut saya sih hasilnya sih tidak seperti yang diharapkan. 

Ya kita lihat saja nanti apakah Edy Mulyadi berlindung pada UU Pers?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun