Karena itu, pemerintah perlu mengantisipasinya dengan pemberian vaksin booster.Â
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), yang ditujukkan bagi Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemberian vaksin booster ini diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas kepada lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dalam rentang waktu 6 bulan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster ataupun yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.Â
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Sampai saat ini, katanya, sebanyak 1,4 juta orang Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ketiga.
Mengapa efikasi vaksinasi bisa menurun? Karena, materi vaksin Covid-19 adalah virus Corona yang dilemahkan atau dimatikan. Sementara jenis vaksin lainnya materinya bakteri penyebab penyakit. Keduanya memiliki sifat yang berbeda.Â
Tapi masyarakat tidak perlu khawatir akan kemampuan vaksin yang sudah disuntikan. Meskipun efikasi vaksin menurun, WHO telah menegaskan standar vaksin yang digunakan di Indonesia memiliki  kemampuan membentuk kekebalan yang baik. Â
Kalau antibodi di tubuh masih ada, ketika terkena infeksi Covid 19 varian baru, antibodi yang dihasilkan pasca divaksinasi masih bisa menstimulasi kekebalan tubuh.Â
Jadi, masyarakat yang belum atau tidak direkomendasikan mendapatkan vaksin booster, tidak usah khawatir. Kalaupun nanti terkena Covid-19, levelnya ringan, tidak berat. Tetap berharap semoga tidak terkena.