Kemarin, Rabu, 1 Desember 2021, saya ada agenda kegiatan di Hotel Sultan, Gatot Soebroto, Jakarta. Saya diingatkan oleh pihak pengundang, acara akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.Â
O, o, harus berangkat dari rumah jam berapa ini? Dalam sepekan terakhir saya memang sudah wara wiri menggunakan transportasi KRL alias kereta listrik atau Commuter Line.
Berangkatnya sih pagi tapi agak siang. Bukan jam 7, tetapi jam 9, jam 10. Penumpang juga tidak begitu ramai. Pulangnya pun di luar jam sibuk.
Kalau besoknya saya berangkat lebih pagi, bagaimana? Terbayang ketika naik jam 6 dan jam 7, yang ternyata penuh perjuangan banget.
Apakah dalam PPKM level 2, kondisinya seperti itu juga? Sebagaimana saya pahami, PPKM level 2 berarti persyaratan lebih longgar dibanding level-level sebelumnya karena situasi Covid-19 lebih terkendali.
Jadi, saya mulai berhitung waktu. Naik KRL tujuan Tanah Abang, lalu turun di Stasiun Sudirman, nyambung naik bus Trans Jakarta, turun di Halte Gelora Bung Karno, lanjut dengan berjalan kaki.
Saya pun memutuskan berangkat dari rumah jam 7 pagi. Jarak rumah saya ke Stasiun Citayam tidak begitu jauh. Butuh waktu sekitar 7 menit karena saya diantar suami ke stasiun naik motor.
Sesampainya di stasiun, ternyata calon penumpang mengular. Petugas pun menerapkan sistem buka tutup. Tergantung informasi apakah kereta yang masuk tujuan Tanah Abang atau Jakarta Kota.
Ketika kereta yang masuk tujuan Jakarta Kota, maka penumpang tujuan Tanah Abang dipersilakan menunggu, tapi tetap dalam antrean. Sementara penumpang tujuan Jakarta Kota dipersilakan masuk ke peron.
Jika penumpang sudah memasuki peron, maka penumpang jurusan berbeda dipersilakan maju hingga gate. Ketika kereta tujuan Jakarta Kota sudah meninggalkan stasiun, baru penumpang tujuan Tanah Abang dipersilakan masuk peron.
Karena penumpang cukup banyak dan ramai, sepertinya petugas agak kewalahan memeriksa persyaratan satu persatu calon penumpang. Terlebih, petugas yang berjaga di sekitar pelataran sepenglihatan saya hanya dua orang.
Saya saja tidak sempat ditanya-tanya atau diperiksa-periksa karena pas saya sampai, petugas tengah mengarahkan penumpang yang antrean Tanah Abang.
"Penumpang yang tujuan Tanah Abang sebelah sini," kata petugas yang menggunakan pengeras suara seraya tangannya mengarahkan ke sebelah kiri.
"Oh, ini antrean jalur ke Tanah Abang ya Pak?" tanya saya, yang dijawab betul.
Saya pun berbaris dalam antrean tanpa ditanya-tanya. Saya perhatikan, penumpang yang lain juga tidak menscan QR aplikasi pedulilindungi. Wong antriannya cukup panjang.
Jangankan mencek syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin, cek suhu juga tidak. Saya tidak tahu apakah di stasiun lain begitu juga pemandangannya di jam sibuk?
Tibalah kereta yang akan saya naiki. Ternyata, kalau berangkat pagi, penumpang cukup padat. Jangan tanya apakah ada social distancing. Semakin ke sana, jumlah penumpang bertambah.
Semua seperti semula sebelum ada pandemi Covid-19. Bedanya, para penumpang semuanya memakai masker. Itu saja. Selebihnya ya tidak ada bedanya.
Atau jangan-jangan masyarakat sudah menganggap Covid-19 tidak ada lagi? Dan menganggapnya sebagai endemi? Ya, seperti penyakit flu biasa begitu.
Rentang jam 07 pagi dan jam 08 pagi, sebagaimana cerita kawan-kawan, juga berita yang saya baca, memang pergerakan penumpang cukup tinggi. Terlebih ketika mulai diberlakukannya bekerja di kantor atau work from office.
Jadi, jangan pernah berharap bisa mendapatkan gerbong kereta rel listrik atau Commuter Line dalam kondisi sepi pada jam sibuk. Waktu awal-awal pemberlakukan work from home, nah sepi tuh.
Normalnya, jam sibuk itu adalah pada saat berangkat kerja di pagi hari dan pulang kerja di sore hingga malam hari. Dalam keadaan "tidak normal" seperti saat ini, beda tipis ternyata.
Tapi tidak mungkin juga kan saya berangkat di atas jam 8 secara agenda saya pagi. Saya bisa tiba di sana sudah siang banget atau bisa jadi sudah selesai. Terlebih saya juga ada agenda lagi, jam 11. Jadi, waktu harus diperhitungkan benar.
KAI Commuter memang mengajak masyarakat yang kembali beraktivitas menggunakan KRL dengan menghindari kepadatan pada jam sibuk. Tapi, mau bagaimana lagi?
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 sendiri diperpanjang hingga 13 Desember 2021.
Status PPKM Level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Setidaknya begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Tidak hanya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi juga kembali masuk PPKM level 2 setelah sebelumnya di Level 1.
Entahlah, sampai kapan ini kembali normal?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H