"Saya tidak menangkapnya demikian. Permen ini tidak bisa berdiri sendiri karena masih ada norma agama dan norma sosial. Justru Permen ini akan memperkuat peraturan dan norma yang sudah ada," tegasnya.
Dalam diskusi panel webinar tersebut juga menampilkan Ketua Kommas Perempuan Andy Yentriyani, pakar hukum Bivri Susanti, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Faqihuddin Abdul Kodir. Kesemuanya menyampaikan dukungannya terhadap Permendikbudristek PPKS.Â