Dalam pasal 4, misalnya disebutkan, jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.
Permen PPKS ini memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, menegaskan, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Karena itu, ia begitu miris dengan masih adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus (atau di lingkungan apapun).
Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan. Kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat keji yang berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban.
Karena itu, ia mengapresiasi diterbitkannya regulasi yang digulirkan "koleganya" itu. Ia menilai Permendikbudristek tersebut tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan bila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku. Â
Â
"Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun," tegas Menteri Bintang
Jadi, ini permen bukan sembarang permen. Permen (dikbudristek) ini berupaya mencegah  terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun berada termasuk lingkungan pendidikan.
Kalau pun ada kasus, bisa segera ditangani. Penanganan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban. Permendikbudristek ini satu langkah maju yang menunjukan keberpihakan kepada korban.
Menteri Bintang berharap regulasi ini dapat diterapkan secara cermat dan tepat sehingga proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.
Adanya Permendikbudristek PPKS ini semakin menguatkan upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia. Regulasi ini dinilai tepat untuk mencegah resiko berulangnya kekerasan seksual di kampus.
Permen PPKS, kata Menteri Bintang, solusi untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan kemerdekaan, membangun, peradaban, dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia Maju yang dicita-citakan. Semangat inilah yang harus bisa ditangkap semua pihak.