Atas pemberitaan yang menyorot perhatian publik ini, syukurlah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus twrsebut. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar pun dinonaktifkan. Baguslah. Kalau perlu pecat saja!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021), menyampaikan, selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dari hasil pemeriksaan, Eben menyampaikan, perkara tersebut dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. Ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," kata dia.Â
Selain itu, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.
Tidak memedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.
Bagaimana saya tidak marah?
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawanf seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Memberikan pendampingan, terutama pendampingan secara psikologis. Adanya kasus ini bisa saya pastikan si isteri mengalami guncangan psikologis yang cukup hebat.
Diberitakan sebelumnya, Vilencyia (45) dituntut 1 tahun penjara karena sering memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk, CYC, asal Taiwan. Tuntutan ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan V (45) terbukti bersalah dalam kasus KDRT psikis. Karena itu, dituntut 1 tahun kurungan penjara. JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.
"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," kata Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu sebagaimana dikutip detik.com, Senin (15/11/2021).