Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aneh, Isteri Marahi Suami Mabuk, Eh Dituntut Penjara

16 November 2021   07:43 Diperbarui: 16 November 2021   07:56 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hasil tangkapan layar

Seorang isteri di Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang sering pulang dalam keadaan mabuk. Pasal yang menjeratnya, pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibat sering diomeli ini, sang suami dilaporkan mengalami masalah kejiwaan. 

Video dari media online mengenai persidangan yang menuntut perempuan bernama Valencya (45) itu dishare di group, Senin (14/11/2021). Video dengan judul "Marahi Suami Karena Mabuk Isteri Terancam Dipenjara" itu jelas menyita perhatian saya. 

Saya pun menonton video tersebut dengan terheran-heran. Membuat saya sampai geleng-geleng kepala dan mengurut dada. Merasakan betapa sesaknya dada terdakwa yang divonis bersalah dan dituntut hukuman penjara. Terlebih si terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil. Helloooo....!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara. Kok bisa ya isteri yang dituntut, kok bukan suaminya?

Menurut saya, wajarlah jika seorang isteri memarahi suaminya yang kerap mabuk dan berjudi. Isteri mana yang tidak sewot melihat kelakuan suami seperti itu? Ini kan menunjukkan betapa bobroknya suami. 

Bukannya sadar, eh malah menuntut isteri. Betapa lemahnya pria ini. Kekanak-kanakan.  Tidak tangguh. Baru diomeli isteri saja sudah main lapor polisi. Dunia apa tidak terbalik?

Geram saya. Kesal. Sebagai seorang perempuan, juga seorang isteri jelas saya tidak terima dengan tuntutan itu. Apa yang salah dengan isteri yang bersikap demikian terhadap suami yang tidak bertanggung jawab?

Di mana letak keadilan? Di mana kepedulian jaksa penuntut atas kasus ini? Sangat tidak peka. Tidak ada sense of crisis. Hello..., kalian belajar apa sih saat kuliah? Ketika kuliah apakah disimak, diresapi, dihayati? 

Tuntutan itu bukankah sama saja dengan menzhalimi isteri?! Astaghfirullah al 'adzim... Berhenti saja jadi aparat penegak hukum. Memalukan instansi saja. Boro-boro menegakkan hukum, yang ada mendzalimi hukum. Apa tidak takut dengan pengadilan di akhirat?

"Perhatian buat istri-istri, kalo suami mabuk jangan dimarahi, duduk manis menyambut suami. Nanti nasibnya seperti saya. Dituntut penjara. Nggak ada keadilan hukum di negeri ini. Saya nggak terima. Ini nggak adil. Mana keadilan buat saya," kata Valencia sambil menangis usai persidangan didampingi pengacara.

Atas pemberitaan yang menyorot perhatian publik ini, syukurlah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus twrsebut. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar pun dinonaktifkan. Baguslah. Kalau perlu pecat saja!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021), menyampaikan, selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Dari hasil pemeriksaan, Eben menyampaikan, perkara tersebut dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. Ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," kata dia. 

Selain itu, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Tidak memedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.

Bagaimana saya tidak marah?

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawanf seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Memberikan pendampingan, terutama pendampingan secara psikologis. Adanya kasus ini bisa saya pastikan si isteri mengalami guncangan psikologis yang cukup hebat.

Diberitakan sebelumnya, Vilencyia (45) dituntut 1 tahun penjara karena sering memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk, CYC, asal Taiwan. Tuntutan ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan V (45) terbukti bersalah dalam kasus KDRT psikis. Karena itu, dituntut 1 tahun kurungan penjara. JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," kata Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu sebagaimana dikutip detik.com, Senin (15/11/2021).

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari. Buka mata, buka telinga, buka hati. 

Buat para suami, jadilah suami yang lebih bertanggung jawab, yang perhatian pada keluarga, yang penuh kasih saya pada isteri dan anak-anak, sebagaimana di awal-awal menikah berjanji di hadapan orangtua, hukum, dan agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun