Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Pinjam Uang di Pinjol, Cek Dulu Statusnya di OJK

30 Agustus 2021   21:48 Diperbarui: 14 Oktober 2021   19:53 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online. (DOK. Shutterstock via kompas.com) 

Tapi, ya sudahlah, mau bagaimana lagi. Yang penting anak happy, katanya. Yang penting lagi, untuk selalu diingatkan mainnya harus mengenal waktu. Jangan sampai anak stress karena kelamaan di rumah.

Begitulah, ketika suami pinjam uang ke saya dan tidak saya kasih karena tidak ada nilai manfaatnya buat saya, suami sepertinya sudah punya solusi.

Kalau bagi saya, selama itu untuk urusan pendidikan anak-anak, kesehatan anak-anak, kebutuhan sandang dan pangan anak-anak, atau liburan bersama, tidak perlu pakai pinjam-pinjam deh. Pakai uang saya juga tidak masalah. Hehehe...

Perkembangan teknologi Fintech atau finance technologi membuat orang sekarang bisa mengajukan kredit secara online dengan cepat dan mudah.

Berbeda banget dengan beberapa tahun lalu. Pinjaman hanya bisa lewat bank. Itu pun prosesnya lama dan sulit. Terlebih karena harus ada agunan atau jaminan.

Fintech menawarkan cara baru dalam mengajukan pinjaman. Syaratnya cukup punya KTP dan bisa cair dalam waktu 24 jam sejak pengajuan. Ini yang membuat peminatnya banyak.

Tapi, tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan kewaspadaan. Sebagaimana kata suami saya, cek dulu legal atau tidaknya. Cek webnya, cek aplikasinya (ada atau tidak) yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple Store, serta cek ijin resminya di web OJK.

Ya, biar tidak menjadi korban jeratan pinjol yang mencekik leher, yang merugikan konsumen peminjam. Baik dari bunga yang sangat tinggi maupun cara penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Tapi, menurut saya pribadi, buat apa berutang? Kalau saya sih melihat dulu nilai kepentingan dan kemanfaatannya. Kalau memang mendesak dan urgen, sementara kondisi keuangan juga tidak memungkinkan, baru deh pinjam. Ini juga menjadi pilihan terakhir ketika tidak ada lagi solusi yang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun