Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

PPKM Level 3, Ini Syarat Naik KRL Bagi Penumpang yang Berobat

27 Agustus 2021   21:18 Diperbarui: 27 Agustus 2021   21:56 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon penumpang di Stasiun Citayam saat diperiksa dokumen persyaratan perjalanan naik KRL (Dokpri)

Jumat (27/8/2021) pagi saya berencana ke Radioterapi RSCM, Jakarta Pusat. Kontrol saja. Rasanya saya sudah lama juga tidak menjejakkan kaki ke sini. Harusnya sih jadwal kontrol saya Juni lalu. Tapi berhubung tren Covid-19 lagi naik-naiknya, jadi saya mengurungkan diri.

Untuk bisa ke RSCM, biasanya saya naik KRL Commuter Line tujuan Jakarta Kota. Saya turun di Stasiun Cikini, lalu berjalan kaki. Dekatlah itu. Anggap saja sekalian olahraga.

Persoalannya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM meski levelnya turun menjadi PPKM level 3. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Nah, apakah peraturannya tetap jika harus naik KRL? Harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)?

Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Hendak Naik Kereta dan Transjakarta

Berdasarkan informasi yang saya baca, KRL hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan buka oleh pemerintah dengan protokol kesehatan ketat, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 50 Tahun 2021.

Aturan sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3 masih tetap berlaku. KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun di masa PPKM level 3 selama 24-30 Agustus 2021. Masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Bagaimana dengan masyarakat yang akan berobat yang lokasinya di luar wilayah tempat tinggalnya? Jadi, saya ingin menelusurinya dengan pengalaman saya sendiri.

Jam 8 pagi saya sampai di Stasiun Citayam. Saya perhatikan ada tiga petugas yang memeriksa kelengkapan persyaratan calon penumpang. Dua anggota polisi, satu petugas PT KAI.

Satu persatu saya melihat calon penumpang menunjukkan STRA berupa lembaran kertas. Lembaran kertas itu dipegang dengan posisi vertikal, lalu ditunjukkan kepada petugas. Bagi yang membawa STRA, maka dipersilakan menuju peron.

Kartu vaksinasi Covid-19 sepenglihatan saya sih tidak ditanyakan. Apakah karena PPKM level 3 sehingga diperlonggar?

Tiba giliran saya. Saya tidak mengantongi STRA tapi saya juga tidak mau menunjukkan kartu identitas pekerja saya. Ya bisa saja sih saya tunjukkan ID card saya seperti beberapa waktu lalu sehingga saya diperkenankan menuju peron. Tapi kan tujuan saya berobat, bukan bekerja.

"Saya mau berobat, Pak?" kata saya ketika petugas menanyakan STRA saya.

"Kartu berobatnya mana?" tanyanya.

Saya lantas menunjukkan buku "Radioterapi" yang seukuran buku diari yang saya ambil dari dalam tas saya. Setelah dilihat petugas, saya pun diperkenankan masuk.

"Ya, silakan, Bu," katanya mempersilakan saya.

Jadi, syarat calon penumpang yang akan berobat ke rumah sakit di luar wilayah tempat tinggal, dengan membawa kartu berobat atau berkas-berkas lain yang berkaitan dengan pengobatan. Tunjukkan deh kepada petugas. Syarat yang tidak merepotkan.

Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) cukup dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Pemeriksaan di Stasiun Cikini (Dokumen pribadi)
Pemeriksaan di Stasiun Cikini (Dokumen pribadi)
Pulangnya, seusai urusan di Radioterapi RSCM, saya kembali naik KRL setelah berjalan kaki dari RSCM. Sebelum memasuki peron, calon penumpang harus menuju meja pemeriksaan. Ada dua petugas yang standby. Satu petugas KAI, satu lagi polisi."Ini pemeriksaan apa?" tanya saya kepada petugas. Saya ingin memastikan saja. Apakah pulangnya diberlakukan persyaratan yang sama?

"Oh, ini pemeriksaan kelengkapan perjalanan seperti surat tugas atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan," jelas petugas.

"Tapi saya habis berobat di RSCM," kata saya.

"Bisa ditunjukkan kartu berobatnya?" katanya.

Saya lantas menunjukkan kartu berobat yang berukuran kecil, seukuran kartu nama berwarna putih. Kartu yang berbeda yang saya tunjukkan saat berangkat. Di Radioterapi memang ada beberapa jenis tanda pengenal pasien. Selain buku radioterapi (disinar), kartu berobat, juga ada gelang pasien.

Setelah petugas melihatnya, saya pun dipersilakan masuk. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih.

Penumpang KRL cukup sepi menurut pantauan saya. Saat pergi dan saat pulang. Saya serasa sedang menyewa kereta saking sepinya.

Di dalam KRL pengguna KRL berulangkali diinformasikan melalui pengeras suara untuk menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

Tidak lupa untuk sesering mungkin mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL dengan memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan yang tersedia di stasiun-stasiun.

Demikianlah perjalanan saya tadi. Semoga bermanfaat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun