Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

PPKM Level 3, Ini Syarat Naik KRL Bagi Penumpang yang Berobat

27 Agustus 2021   21:18 Diperbarui: 27 Agustus 2021   21:56 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon penumpang di Stasiun Citayam saat diperiksa dokumen persyaratan perjalanan naik KRL (Dokpri)

Jumat (27/8/2021) pagi saya berencana ke Radioterapi RSCM, Jakarta Pusat. Kontrol saja. Rasanya saya sudah lama juga tidak menjejakkan kaki ke sini. Harusnya sih jadwal kontrol saya Juni lalu. Tapi berhubung tren Covid-19 lagi naik-naiknya, jadi saya mengurungkan diri.

Untuk bisa ke RSCM, biasanya saya naik KRL Commuter Line tujuan Jakarta Kota. Saya turun di Stasiun Cikini, lalu berjalan kaki. Dekatlah itu. Anggap saja sekalian olahraga.

Persoalannya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM meski levelnya turun menjadi PPKM level 3. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Nah, apakah peraturannya tetap jika harus naik KRL? Harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)?

Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Hendak Naik Kereta dan Transjakarta

Berdasarkan informasi yang saya baca, KRL hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan buka oleh pemerintah dengan protokol kesehatan ketat, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 50 Tahun 2021.

Aturan sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3 masih tetap berlaku. KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun di masa PPKM level 3 selama 24-30 Agustus 2021. Masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Bagaimana dengan masyarakat yang akan berobat yang lokasinya di luar wilayah tempat tinggalnya? Jadi, saya ingin menelusurinya dengan pengalaman saya sendiri.

Jam 8 pagi saya sampai di Stasiun Citayam. Saya perhatikan ada tiga petugas yang memeriksa kelengkapan persyaratan calon penumpang. Dua anggota polisi, satu petugas PT KAI.

Satu persatu saya melihat calon penumpang menunjukkan STRA berupa lembaran kertas. Lembaran kertas itu dipegang dengan posisi vertikal, lalu ditunjukkan kepada petugas. Bagi yang membawa STRA, maka dipersilakan menuju peron.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun