Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Penanganan Jenazah Ibu Pasien Covid-19, Ini Catatan Saya

29 Juli 2021   20:03 Diperbarui: 29 Juli 2021   20:17 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya tidak tahu apakah jenazah ibu saya dimandikan? Saya tanya kepada dua adik saya yang ada di RS saat ibu wafat, mereka mengaku tidak tahu. Ketika ke kamar jenazah, ibu sudah ada di dalam peti, begitu katanya.

Baca juga:
Dauroh Janaiz, Begini Tatacara Pengurusan Jenazah

Kalau logika saya sih bilang dimandikan tapi tidak seperti memandikan jenazah pasien non Covid-19. Ini terlihat dari jenazah yang sudah dikafani. 

Selain itu, juga terlihat dari posisi peti jenazah yang dekat dengan tempat pemandian mayat. Saya perhatikan di atas ada beberapa shower berukuran kecil.

Saya mencoba menelusurinya di mui.or.id. Dalam situs resmi Majelis Ulama Indonesia itu diterbitkan tata cara umum mengurus jenazah (Tajhiz Janaiz) pasien virus SARS COV-2, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya.

Disebutkan jenazah yang beragama Islam boleh dimandikan dan dikafani sesuai dengan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020. Hal ini tertuang lewat Ketentuan Hukum poin 2. 

Bunyinya begini, "Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis."

Dimandikan di sini, berdasarkan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020, tidak seperti memandikan jenazah pada umumnya. Jenazah bisa dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. 

Petugas juga wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika tidak ada, maka diurus oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian saat dimandikan atau ditayamumkan. 

Sebelum dimandikan, najis harus dibersihkan. Memandikan jenazah dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

"Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni'am Sholeh, dalam laman resmi MUI tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun