Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Benarkah Ivermectin Obat Covid-19? Ini Penjelasan Ikatan Apoteker Indonesia

3 Juli 2021   13:32 Diperbarui: 3 Juli 2021   13:35 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam keterangannya Jumat (3/7/2021) malam, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menegaskan, obat cacing Invermectin adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI, Prof. Dr. Apt. Keri Lestari, mengatakan, sesuai dengan karakteristiknya obat tersebut adalah obat keras. Karena itu, penggunaan serta pembelian obat tersebut harus dengan pantauan dan harus dengan resep dokter.

"Sangat tidak dianjurkan penggunaan obat tersebut dengan pembelian yang tanpa resep dokter, pembelian bebas, apalagi dengan pembelian online," tegasnya.

WHO, katanya, belum merekomendasikan ivermectin sebagai obat Covid-19, tetapi pada Maret 2021 telah masuk sebagai pedoman untuk uji klinik.

Keri berkali-kali menegaskan, Ivermectin sangat tidak direkomendasikan sebagai obat pencegahan Covid-19. Penggunaan obat itu masih sebatas uji klinis.

Uji klinis diperlukan untuk membuktikan keamanan dan khasiat sebelum nantinya akhirnya benar-benar bisa digunakan sebagai obat Covid-19.

Obat cacing atau obat parasit tersebut sebagaimana izin edar yang dikeluarkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),  dinyatakan hanya bisa digunakan 1 tahun sekali.

Jadi, kalau digunakan untuk pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, perlu satu perhatian khusus dan perlu pembuktian lebih jauh.

Kepala BPOM Penny Lukito sudah menegaskan, izin edar Ivermectin bukan diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, melainkan infeksi karena cacing dan "obat untuk pencernaan."

Saat ini masih pengujian klinis untuk membuktikan Ivermectin benar-benar mampu meringankan efek Covid-19. BPOM menyerahkan uji klinis ke Kementerian Kesehatan.

BPOM juga melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen banyak melakukan pelanggaran. Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Kedua, dalam proses distribusi juga disebut tak dalam kemasan siap edar.

Ketiga, produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun, tapi Harsen malah mengedarkan dengan masa kedaluarsa sampai 2 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun