Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ibadah Haji 2021 Batal, Berapa Lama Lagi Calon Jamaah Harus Mengantri?

6 Juni 2021   20:35 Diperbarui: 6 Juni 2021   20:57 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi membatalkan penyelenggaran ibadah haji di tahun 2021 ini. Sebagaimana disampaikan pembatalan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jemaah haji di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

"Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021, bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji. (Ada yang mempertanyakan mengapa Kepmenag, bukan Keppres?)

Adapun para calon jemaah haji pada tahun ini yang seharusnya dijadwalkan untuk berangkat sebanyak 15.000 orang berdasarkan data biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).

Berarti ini adalah untuk kedua kalinya pemberangkatan calon jamaah haji ditunda. Yang pertama ketika awal-awal pandemi, yang bisa dimaklumi ditiadakan. Kedua, di tahun ini, di saat sudah dilakukan vaksinasi Covid-19, Indonesia membatalkan begitu saja. 

Apakah benar pembatalan karena alasan itu? Kalau Indonesia memutuskan pembatalan saat ini karena alasan keselamatan jamaah di Saudi selama haji, bagaimana dengan negara-negara lain?

Sebagaimana diberitakan tempo.co, Jumat (4/6/2021), otoritas penerbangan Arab Saudi diketahui baru memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swis.

Bagaimana dengan negara lainnya? Saya mencoba menelusurinya. Berdasarkan berita yang saya baca di detik.com, Jumat (4/6/2021), negara tetangga Singapura juga memutuskan tidak memberangkatkan haji tahun 2021 ke Arab Saudi dengan alasan pandemi virus Corona. 

Itu berarti sudah dua tahun juga jemaah Singapura gagal menunaikan ibadah haji. Dewan Majelis Islam Singapura (Muis) mengumumkan keputusan tersebut pada 27 Mei lalu.

Sementara Malaysia, belum mengambil keputusan karena masih menunggu pengumuman resmi dari otoritas Saudi. Diketahui hingga kini, Saudi memang belum mengumumkan total kuota haji tahun ini, maupun kriteria seleksi dan tata cara pelaksanaan haji tahun ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun