Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Syarat Poligami dalam Islam Berat, Situ Kuat? Jika Tidak Sanggup, Merugikan Perempuan Tahu...

17 April 2021   15:23 Diperbarui: 17 April 2021   15:29 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Perkawinan bukan hanya mengenai kepentingan individu atau golongan tertentu saja, tetapi juga bertujuan untuk membentuk tatanan masyarakat yang berbudaya, maju, dan beradab," kata Bintang.

Demikian disampaikan Menteri PPPA dalam Diskusi Ilmiah "Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga", Kamis (15/4/2021), yang diadakan secara virtual oleh Yayasan Mitra Daya Setara (MDS) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Dalam banyak kasus, sebut Bintang, poligami menyebabkan perempuan mendapatkan kekerasan psikis atau jadi tertekan, salah satunya karena merasa tidak diperlakukan dengan adil. Tidak sedikit kasus poligami yang berakhir pada kekerasan secara fisik.

Terlebih, perkawinan juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yang mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

"Maka dari itu, menjadi penting untuk menciptakan keluarga yang kuat dan harmonis, sebab jika keluarga kuat, maka negara juga akan kuat," tandasnya.
 
Sayangnya, laki-laki terkadang memandang poligami sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, jika melihat syarat dan ketentuannya, melakukan perkawinan poligami tidaklah mudah.

Menteri tidak menampik, perkawinan adalah hak asasi manusia dan kebebasan bagi setiap orang yang sudah dewasa. Namun, yang bersangkutan harus siap untuk bertanggung jawab. Karena itu, pernikahan harus dilakukan dengan hati-hati, dengan pertimbangan dan komitmen yang kuat.

Prof. Zaitunah Subhan (Dokumen pribadi)
Prof. Zaitunah Subhan (Dokumen pribadi)

Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan pun menegaskan dalam agama Islam sudah ada prinsip bahwa niat membina perkawinan adalah membangun keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. 

Dalam pandangannya, poligami dalam Islam adalah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun, saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami.

Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang mengenai poligami saat ini. Ada anggapan melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti.

"Padahal jelas Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Penafsiran firman Allah tentang diperbolehkannya poligami tidak sepenuhnya dipahami. Banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun