Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Syarat Poligami dalam Islam Berat, Situ Kuat? Jika Tidak Sanggup, Merugikan Perempuan Tahu...

17 April 2021   15:23 Diperbarui: 17 April 2021   15:29 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sejatinya, dalam Islam tidak ada larangan untuk berpoligami. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi jika seorang suami ingin memiliki isteri lagi. Tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Syarat poligami dalam Islam tidak semudah yang dibayangkan. Ada syarat-syarat poligami sesuai syariat Islam yang mutlak harus dipenuhi. Selain hanya dibatasi 4 saja, suami juga harus mampu berlaku adil serta harus taat pada Allah dan Rasul. Nah, apakah sanggup?

Sebagaimana firman Allah tentang izin poligami dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 3, berbunyi:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Nabi Muhammad (Rasulullah) sendiri melakukan praktik poligami pada 8 tahun sisa hidupnya. Sebelumnya, beliau hanya beristri satu orang selama 28 tahun yaitu Siti Khadijah.

Sepeninggal Khadijah, barulah Rasulullah menikahi beberapa wanita. Kebanyakan dari istri Nabi saat itu adalah janda tua, kecuali Aisyah (putri sahabatnya, Abu Bakar). Lagi pula Rasulullah sejatinya berpoligami untuk kepentingan orang banyak, bukan semata-mata hanya ingin menambah istri.

Persoalannya, di Indonesia ini banyak suami melakukan praktik poligami tanpa merujuk Alquran dan sunnah Nabi. Ada yang menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan isteri, ada yang dinikahi secara sirri, ada yang ditelantarkan, tidak dinafkahi, dan banyak lagi kasus lainnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (Dokumen pribadi)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (Dokumen pribadi)

Kondisi inilah yang membuat miris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Menurutnya, saat ini poligami banyak  dilaksanakan dengan ketidaksiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak.

Hal-hal itulah yang menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama bagi perempuan. Dan, itu sungguh membuat Menteri Bintang prihatin. Masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini.

Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu, dan komitmen yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun