Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Penganiaya Perawat Siloam Sriwijaya Ditangkap, Ini Hikmah yang Bisa Dipetik

17 April 2021   10:06 Diperbarui: 17 April 2021   10:09 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wartakota.tribunnews.com


"Bun, Siloam Sriwijaya (Palembang) lagi ramai nih," kata suami, Jumat (16/4/2021) siang kemarin, ketika saya sedang memotong kecil-kecil tempe untuk persiapan berbuka puasa makan malam.

"Ada perawat Siloam dipukul, ditendang, dijambak. Ceritanya perawatnya mau lepas jarum infus, karena anaknya aktif, eh jadi terluka, berdarah, padahal lagi dipangku sama ibunya," cerita suami.

Kebetulan suami bekerja di PT Siloam International Hospitals yang "membawahi" semua rumah sakit Siloam di seluruh Indonesia. Sebagai Corporate PR and Media Relations, jadi suami berkepentingan atas kasus itu.

Suami pun menunjukkan video yang tengah viral itu yang dikirim ke handphonenya. Saya melihat seorang perawat ditendang oleh laki-laki bertopi hingga tersungkur, kemudian lelaki itu menjambak rambut perawat.

Bergidik saya melihatnya. Eh, si mbak ikut menonton di belakang saya, sambil menyeringai ngeri. Akibat penganiayaan itu, dia mengalami memar di bagian mata kirinya, dan bengkak di bagian bibirnya.

Suami pun lantas ditugaskan pimpinannya untuk menangani peristiwa itu mengingat perawat yang menangani pasien anak tersebut melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur. Tidak ada kesalahan yang diperbuat perawat. Korban juga bekerja secara profesional.

"Saat bertugas merawat anak pelaku, perawat ini sudah bekerja optimal. Semua sudah sesuai prosedur. Sudah menggunakan kapas alkohol dan diplester," kata suami ketika mengkonfirmasi peristiwa itu ke pihak Siloam Sriwijaya Hospitals.

Seharusnya, kata suami, keluarga mempercayakan saya penangangannya kepada perawat. Lagi pula si anak sudah tertangani kok. Tidak mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

"Nih, kayak waktu Putik sakit dan dirawat di rumah sakit, ya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit, masa iya mau mencelakakan pasiennya. Kan taruhannya nama baik rumah sakit," kata suami yang tengah bersiap-siap ke Siloam Hospital Semanggi.

Suami pun mendukung langkah sang perawat menempuh jalur hukum karena sudah mengarah pada tindak pidana. Kata suami, tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan profesinya bentuk ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.

"Itu ibunya bagaimana ya, harusnya kan menenangkan anaknya supaya nggak banyak gerak. Nih kayak aku, waktu anak-anak (masih kecil) mau disuntik aku tenangin, bujukin supaya nggak banyak gerak. Kalau lagi dipangku, saya dekap, biar nggak gerak," kata saya.

Meski saya bukan berprofesi perawat, melihat perawat diperlakukan seperti itu, yang sangat miris dan sangat menyayangkan peristiwa penganiayaan itu bisa terjadi.

Terlebih jika memang betul pelakunya adalah aparat kepolisian sebagaimana yang diakuinya saat melabrak perawat dan kepada pasien lain yang berprofesi polisi ketika mencoba melerai kegaduhan itu.

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) juga tidak tinggal diam melihat anggotanya diperlakukan seperti itu. Ketua DPP PPNI Harif Fadhillah menyatakan akan melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Harif berharap peristiwa yang sudah beberapa kali terjadi ini tidak terulang kembali. PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya.

"Termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia," kata Harif sebagaimana dikutip kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Atas peristiwa itu, di media sosial Twitter, ramai tanda pagar (tagar) #SavePerawatIndonesia untuk menyatakan dukungan terhadap korban, dan mengecam kekerasan yang terjadi. Tagar ini pun menduduki posisi ke-3 trending topic Twitter Indonesia dengan lebih dari 14 ribu twit menciutkan kembali tagar tersebut.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021), ketika JT menjemput anaknya yang sedang dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Saat itu, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat.

JT lalu memanggil perawat tersebut untuk menemuinya di ruang perawatan, yang kemudian datang ke ruang perawatan bersama beberapa rekannya yang lain. Belum sempat menjelaskan kejadian tersebut, JT yang marah langsung menampar wajah perawat berinisial CRS.

Tak hanya itu, CRS juga diminta untuk bersujud dan memohon maaf. Belum sempat merespons, korban kembali ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.

Kekinian, setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup, Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya berinisial CRS, sebagai tersangka.

Pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat gelar perkara yang digelar di Polrestabes Palembang. Ia mengatakan, saat insiden itu terjadi, dirinya merasa kelelahan setelah beberapa hari menjaga anaknya yang dirawat karena menderita radang paru-paru.

Emosi JT tersulut ketika melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat mencabut jarum infus. "Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali," kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021), sebagai diberitakan kompas.com.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan tersangka diancam penjara selama dua tahun karena terbukti telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas peristiwa ini kita, siapa pun itu, harus mengambil hikmahnya. Bahwa menyelesaikan persoalan dengan jalan kekerasan tidak dibenarkan. Kalau pun ingin mempersalahkan ya kan bisa ditempuh dengan cara yang lain.

Kalau sudah kejadian, penyesalan pun baru datang belakangan. Kan pelaku jadinya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terpisah dari isteri dan anak, terlebih di saat bulan Ramadhan. Bagaimana kalau sudah didakwa?

Dan, atas peristiwa ini kita belajar bahwa kita harus bisa menghargai profesi orang lain. Kalau kita ingin dihargai, maka kita harus menghargai orang lain.

Terlebih di bulan suci Ramadhan ini kita harus banyak belajar bersabar, harus bisa menahan hawa nafsu dan amarah. Jangan sampai puasa yang kita jalani ini hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.

Wallahu 'alam bisshawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun