Emosi JT tersulut ketika melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat mencabut jarum infus. "Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali," kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021), sebagai diberitakan kompas.com.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan tersangka diancam penjara selama dua tahun karena terbukti telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas peristiwa ini kita, siapa pun itu, harus mengambil hikmahnya. Bahwa menyelesaikan persoalan dengan jalan kekerasan tidak dibenarkan. Kalau pun ingin mempersalahkan ya kan bisa ditempuh dengan cara yang lain.
Kalau sudah kejadian, penyesalan pun baru datang belakangan. Kan pelaku jadinya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terpisah dari isteri dan anak, terlebih di saat bulan Ramadhan. Bagaimana kalau sudah didakwa?
Dan, atas peristiwa ini kita belajar bahwa kita harus bisa menghargai profesi orang lain. Kalau kita ingin dihargai, maka kita harus menghargai orang lain.
Terlebih di bulan suci Ramadhan ini kita harus banyak belajar bersabar, harus bisa menahan hawa nafsu dan amarah. Jangan sampai puasa yang kita jalani ini hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.
Wallahu 'alam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H