Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cegah Pernikahan Anak Berharap pada Fatwa Agama

20 Maret 2021   15:11 Diperbarui: 20 Maret 2021   15:15 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum MUI Pusat Miftachul Akhyar (Dokumen pribadi)

Mantan Ketua Umum MUI ini berharap Gerakan Pendewasaan Perkawinan ini dapat membuka pemahaman masyarakat tentang tujuan perkawinan. Juga harus dapat memberikan advokasi masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi bolehnya saja. 

"Tetapi yang paling penting, mengedepankan tujuan perkawinannya yang harus memberikan maslahat, baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa," kata Wapres.

Kurangnya kematangan dalam memahami tujuan perkawinan akan menimbulkan dampak negatif bagi seseorang, seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wapres menegaskan, perkawinan adalah hal penting bagi manusia. Tahap ini berpengaruh besar pada perjalanan hidup seseorang di masa selanjutnya. Karena itu, perkawinan harus disiapkan dengan matang antara kedua belah pihak, sehingga dapat menciptakan keluarga harmonis dan bahagia.

"Sebaliknya, perkawinan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang acapkali membawa dampak tidak baik pada kehidupan keluarga tersebut, seperti keluarga yang tidak harmonis dan tidak bahagia," tegasnya lagi.

Wapres menyampaikan, dalam ajaran Islam, pernikahan adalah hal luhur dan sakral, sehingga harus didasari dengan keikhlasan, tanggung jawab dan ketentuan hukum syariah serta hukum positif. Karena itu, sangatlah penting bagi yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memahami petunjuk agama dan negara.

"Harus memiliki bekal pengetahuan yang memadai agar pernikahannya sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan lebih baik untuk memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera," ujarnya.

Kematangan mental dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, menjadi hal paling utama yang harus dipersiapkan oleh kedua pasangan calon mempelai, selain pula kesiapan fisik untuk bereproduksi.

Ketua Umum MUI Pusat Miftachul Akhyar (Dokumen pribadi)
Ketua Umum MUI Pusat Miftachul Akhyar (Dokumen pribadi)
Ketua Umum MUI Pusat Miftachul Akhyar, menyampaikan di dalam Alquran disebutkan pernikahan harus bertujuan menciptakan sebuah kehidupan yang harmoni. Tidak asal cocok lalu menikah.

Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa yang harmoni. Dari tujuan perkawinan ini akan mewujudkan generasi Indonesia yang berkualitas pula. Tidak semata-mata sakinah, mawaddah, warahmah.

MUI berpandangan maraknya perkawinan anak karena adanya berbagai faktor. Ia  menduga salah satunya karena banyaknya konten dewasa atau pornografi yang membuat anak terpapar konten tersebut. Karena itu, pencegahan perkawinan usia anak harus diatasi bersama sebagai tanggung jawab bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun