Mantan Ketua Umum MUI ini berharap Gerakan Pendewasaan Perkawinan ini dapat membuka pemahaman masyarakat tentang tujuan perkawinan. Juga harus dapat memberikan advokasi masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi bolehnya saja.Â
"Tetapi yang paling penting, mengedepankan tujuan perkawinannya yang harus memberikan maslahat, baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa," kata Wapres.
Kurangnya kematangan dalam memahami tujuan perkawinan akan menimbulkan dampak negatif bagi seseorang, seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wapres menegaskan, perkawinan adalah hal penting bagi manusia. Tahap ini berpengaruh besar pada perjalanan hidup seseorang di masa selanjutnya. Karena itu, perkawinan harus disiapkan dengan matang antara kedua belah pihak, sehingga dapat menciptakan keluarga harmonis dan bahagia.
"Sebaliknya, perkawinan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang acapkali membawa dampak tidak baik pada kehidupan keluarga tersebut, seperti keluarga yang tidak harmonis dan tidak bahagia," tegasnya lagi.
Wapres menyampaikan, dalam ajaran Islam, pernikahan adalah hal luhur dan sakral, sehingga harus didasari dengan keikhlasan, tanggung jawab dan ketentuan hukum syariah serta hukum positif. Karena itu, sangatlah penting bagi yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memahami petunjuk agama dan negara.
"Harus memiliki bekal pengetahuan yang memadai agar pernikahannya sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan lebih baik untuk memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera," ujarnya.
Kematangan mental dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, menjadi hal paling utama yang harus dipersiapkan oleh kedua pasangan calon mempelai, selain pula kesiapan fisik untuk bereproduksi.
Ketua Umum MUI Pusat Miftachul Akhyar, menyampaikan di dalam Alquran disebutkan pernikahan harus bertujuan menciptakan sebuah kehidupan yang harmoni. Tidak asal cocok lalu menikah.
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa yang harmoni. Dari tujuan perkawinan ini akan mewujudkan generasi Indonesia yang berkualitas pula. Tidak semata-mata sakinah, mawaddah, warahmah.
MUI berpandangan maraknya perkawinan anak karena adanya berbagai faktor. Ia  menduga salah satunya karena banyaknya konten dewasa atau pornografi yang membuat anak terpapar konten tersebut. Karena itu, pencegahan perkawinan usia anak harus diatasi bersama sebagai tanggung jawab bersama.