Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Istri Dilarang Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami

10 Maret 2021   11:03 Diperbarui: 10 Maret 2021   11:12 8022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, para ulama sepakat bahwa dalam puasa wajib dengan berbagai jenisnya seperti puasa ramadhan, qadha ramadhan, nadzar, dan kaffarah, seorang muslimah tidak wajib mendapat izin dari suaminya untuk melakukannya. Kecuali jika muslimah tersebut tidak lagi memiliki suami atau janda.

Sebab puasa wajib adalah bentuk ketaatan yang bila ditinggalkan secara sengaja ia telah melakukan kemaksiatan yang besar. Lebih besar daripada maksiat tidak taat terhadap suami. Lagi pula ketaatan terhadap Allah ta'ala harus lebih dikedepankan daripada ketaatan terhadap makhluk.

Jadi, isteri yang berpuasa sunnah tanpa seijin suami hukumnya haram. Alasannya utamanya karena suami memiliki hak untuk mengajak istrinya melakukan hubungan suami isteri kapan saja, dan ini tidak bisa dilakukan kalau sang istri sedang berpuasa.

Izin ini berarti suatu hal yang wajib karena ketaatan terhadap suami adalah kewajiban. Sementara itu, puasa sunnah hanyalah sekedar sunah. Dikerjakan mendapatkan pahala, tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Dan, tidak ada kewajiban pula untuk menqodhonya atau menggantinya.

Jika ada isteri yang berpuasa sunnah tanpa seijin suami, puasanya tetap sah tetapi  puasa tersebut tidak bernilai ibadah. Dan, karena itu tidak mendapatkan pahala. Yang ada malah berdosa karena belum mendapatkan ijin dari suami sebagai bentuk ketaatan pada suami.

Ketaatan pada suami adalah kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada setiap perempuan muslimah yang sudah bersuami.

Namun jika seorang muslimah berpuasa sunat atas izin suaminya, lalu sang suami menyuruhnya berbuka maka isteri wajib  untuk membatalkan puasanya. Jika isteri tetap enggan untuk berbuka maka si isteri telah dianggap sudah bermaksiat terhadap Allah dan rasulNya.

Selama ini sih saya jarang minta ijin kepada suami karena saya yakin suami pasti mengizinkan selama itu mengandung nilai ibadah. Bukan sesuatu yang dilarang agama.

Terbukti, suami tidak marah ketika mengetahui saya melakukan ibadah sunnah. Yang ada malah mensupport. Tapi, setelah mendapatkan ilmunya jadi besok-besok kalau saya akan berpuasa sunnah harus minta izin dulu pada suami saya.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Wallahu 'alam bisshowab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun