Namun, para ulama sepakat bahwa dalam puasa wajib dengan berbagai jenisnya seperti puasa ramadhan, qadha ramadhan, nadzar, dan kaffarah, seorang muslimah tidak wajib mendapat izin dari suaminya untuk melakukannya. Kecuali jika muslimah tersebut tidak lagi memiliki suami atau janda.
Sebab puasa wajib adalah bentuk ketaatan yang bila ditinggalkan secara sengaja ia telah melakukan kemaksiatan yang besar. Lebih besar daripada maksiat tidak taat terhadap suami. Lagi pula ketaatan terhadap Allah ta'ala harus lebih dikedepankan daripada ketaatan terhadap makhluk.
Jadi, isteri yang berpuasa sunnah tanpa seijin suami hukumnya haram. Alasannya utamanya karena suami memiliki hak untuk mengajak istrinya melakukan hubungan suami isteri kapan saja, dan ini tidak bisa dilakukan kalau sang istri sedang berpuasa.
Izin ini berarti suatu hal yang wajib karena ketaatan terhadap suami adalah kewajiban. Sementara itu, puasa sunnah hanyalah sekedar sunah. Dikerjakan mendapatkan pahala, tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Dan, tidak ada kewajiban pula untuk menqodhonya atau menggantinya.
Jika ada isteri yang berpuasa sunnah tanpa seijin suami, puasanya tetap sah tetapi  puasa tersebut tidak bernilai ibadah. Dan, karena itu tidak mendapatkan pahala. Yang ada malah berdosa karena belum mendapatkan ijin dari suami sebagai bentuk ketaatan pada suami.
Ketaatan pada suami adalah kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada setiap perempuan muslimah yang sudah bersuami.
Namun jika seorang muslimah berpuasa sunat atas izin suaminya, lalu sang suami menyuruhnya berbuka maka isteri wajib  untuk membatalkan puasanya. Jika isteri tetap enggan untuk berbuka maka si isteri telah dianggap sudah bermaksiat terhadap Allah dan rasulNya.
Selama ini sih saya jarang minta ijin kepada suami karena saya yakin suami pasti mengizinkan selama itu mengandung nilai ibadah. Bukan sesuatu yang dilarang agama.
Terbukti, suami tidak marah ketika mengetahui saya melakukan ibadah sunnah. Yang ada malah mensupport. Tapi, setelah mendapatkan ilmunya jadi besok-besok kalau saya akan berpuasa sunnah harus minta izin dulu pada suami saya.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Wallahu 'alam bisshowab