Seperti biasa, sehabis shalat shubuh jamaah di masjid, ada sedikit tausyiah yang dinukilkan dari hadist yang disampaikan pengurus masjid. Kebetulan rumah saya dan masjid Al Ihsan Permata Depok cukup dekat.
Jadi, tentu saja tausyiah tersebut terdengar jelas dari rumah saya karena menggunakan pengeras suara. Dan, kebetulan juga saya ada di lantai atasÂ
Saya sudah lama tidak shalat berjamaah, termasuk shalat subuh di masjid. Terhitung sejak Covid-19 seiring dengan himbauan untuk tidak shalat di masjid.Â
Hingga akhirnya dibolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan, saya belum sekalipun  juga melakukan shalat berjamaah di masjid.
Meski demikian, berbagai kegiatan masjid masih bisa saya ikuti melalui aplikasi zoom dan Youtube. Kecuali, untuk tausyiah yang diberikan setiap usai shalat Subuh.Â
Mungkin karena apa yang disampaikan hanya sebentar. Hitungan saya sih tidak sampai 10 menit. Bisa jadi ini semacam kultum alias kuliah tujuh menit.
Berikut tausyiah di hari ini, Rabu (10/3/2021), yang saya dengar. Semoga saya tidak salah dengar.
Salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah yaitu puasa sunnah atau puasa selain puasa di bulan Ramadan. Nah, meskipun sunnah, namun perempuan yang sudah bersuami hendaknya meminta izin pada suami terlebih dahulu.
Karena seorang istri tidak diperbolehkan berpuasa sunnah tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallahu Alaihi Wassalam:
"Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah disaksikan oleh suaminya kecuali atas seizin suaminya." (HR Tirmidzi)
Apabila suami sedang berada di rumah, maka istri wajib meminta izin dahulu jika hendak berpuasa sunah karena puasa sunnahnya seorang istri bisa menghalangi hak suaminya.
Memenuhi hak suami adalah wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan dengan melakukan ibadah sunnah. Ibadah wajib kedudukannya lebih tinggi daripada ibadah sunnah.
Dalam hadist riwayat Abu Daud, Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam bersabda:
"Tidak boleh bagi perempuan berpuasa ketika suaminya ada di rumah kecuali atas izinnya kecuali puasa ramadlan, dan tidak boleh menerima tamu ketika suaminya sedang pergi kecuali atas izinnya."
Jadi, seorang perempuan yang bersuami dilarang berpuasa sunnah tanpa seizin suami terlebih dahulu. seorang isteri juga tidak boleh menerima tamu tanpa seijin suaminya.
Hal itu berkaitan pula dengan hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Umar R.A. berkata bahwa Rasulullah telah bersabda: Â
"Ketahuilah: kalian semua adalah pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya tentang rakyat yang dipimpinnya. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang keluarga yang dipimpinnya. Isteri adalah pemelihara rumah suami dan anak-anaknya. Budak adalah pemelihara harta tuannya dan ia bertanggung jawab mengenai hal itu. Maka camkanlah bahwa kalian semua adalah pemimpin dan akan dituntut (diminta pertanggungjawaban) tentang hal yang dipimpinnya."
Pada Kamis (4/3/2021) ketika saya mengikuti kajian muslimah yang diadakan teman-teman seprofesi yang tergabung dalam group "AyoNgaji", dengan bahasan "serba serbi puasa sunnah", ustadzah Lissa Malike juga menyampaikan perempuan yang bersuami jika ingin berpuasa sunnah harus seijin suaminya.
Kewajiban dan hak suami istri diatur dalam Islam, termasuk di antaranya diatur dalam hadis Nabi Saw sebagai bagian daripada dasar hukum Islam. Di antara hal yang diatur dalam hadis terkait hal tersebut adalah tentang puasa istri tanpa izin suami.
"Wanita muslimah wajib mendapat izin dari suaminya terlebih dahulu sebelum melakukannya, ini sesuai hadist Abu Hurairah radhiyallahu'an, dari hadist riwayat Bukhari yang artinya eorang wanita tidak halal untuk puasa sedangkan suaminya ada bersamanya (tidak safar) kecuali dengan seizinnya," terang ustadzah.
Maksud dari tidak dibolehkannya istri melakukan puasa tanpa izin suami adalah seorang istri tidak diperkenankan berpuasa tanpa izin suaminya dengan syarat, pertama, puasa yang hendak dilakukan adalah puasa sunnah. Kedua, puasa istri dilakukan ketika suami tidak bepergian.
Namun, para ulama sepakat bahwa dalam puasa wajib dengan berbagai jenisnya seperti puasa ramadhan, qadha ramadhan, nadzar, dan kaffarah, seorang muslimah tidak wajib mendapat izin dari suaminya untuk melakukannya. Kecuali jika muslimah tersebut tidak lagi memiliki suami atau janda.
Sebab puasa wajib adalah bentuk ketaatan yang bila ditinggalkan secara sengaja ia telah melakukan kemaksiatan yang besar. Lebih besar daripada maksiat tidak taat terhadap suami. Lagi pula ketaatan terhadap Allah ta'ala harus lebih dikedepankan daripada ketaatan terhadap makhluk.
Jadi, isteri yang berpuasa sunnah tanpa seijin suami hukumnya haram. Alasannya utamanya karena suami memiliki hak untuk mengajak istrinya melakukan hubungan suami isteri kapan saja, dan ini tidak bisa dilakukan kalau sang istri sedang berpuasa.
Izin ini berarti suatu hal yang wajib karena ketaatan terhadap suami adalah kewajiban. Sementara itu, puasa sunnah hanyalah sekedar sunah. Dikerjakan mendapatkan pahala, tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Dan, tidak ada kewajiban pula untuk menqodhonya atau menggantinya.
Jika ada isteri yang berpuasa sunnah tanpa seijin suami, puasanya tetap sah tetapi  puasa tersebut tidak bernilai ibadah. Dan, karena itu tidak mendapatkan pahala. Yang ada malah berdosa karena belum mendapatkan ijin dari suami sebagai bentuk ketaatan pada suami.
Ketaatan pada suami adalah kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada setiap perempuan muslimah yang sudah bersuami.
Namun jika seorang muslimah berpuasa sunat atas izin suaminya, lalu sang suami menyuruhnya berbuka maka isteri wajib  untuk membatalkan puasanya. Jika isteri tetap enggan untuk berbuka maka si isteri telah dianggap sudah bermaksiat terhadap Allah dan rasulNya.
Selama ini sih saya jarang minta ijin kepada suami karena saya yakin suami pasti mengizinkan selama itu mengandung nilai ibadah. Bukan sesuatu yang dilarang agama.
Terbukti, suami tidak marah ketika mengetahui saya melakukan ibadah sunnah. Yang ada malah mensupport. Tapi, setelah mendapatkan ilmunya jadi besok-besok kalau saya akan berpuasa sunnah harus minta izin dulu pada suami saya.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Wallahu 'alam bisshowab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H