Memenuhi hak suami adalah wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan dengan melakukan ibadah sunnah. Ibadah wajib kedudukannya lebih tinggi daripada ibadah sunnah.
Dalam hadist riwayat Abu Daud, Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam bersabda:
"Tidak boleh bagi perempuan berpuasa ketika suaminya ada di rumah kecuali atas izinnya kecuali puasa ramadlan, dan tidak boleh menerima tamu ketika suaminya sedang pergi kecuali atas izinnya."
Jadi, seorang perempuan yang bersuami dilarang berpuasa sunnah tanpa seizin suami terlebih dahulu. seorang isteri juga tidak boleh menerima tamu tanpa seijin suaminya.
Hal itu berkaitan pula dengan hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Umar R.A. berkata bahwa Rasulullah telah bersabda: Â
"Ketahuilah: kalian semua adalah pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya tentang rakyat yang dipimpinnya. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang keluarga yang dipimpinnya. Isteri adalah pemelihara rumah suami dan anak-anaknya. Budak adalah pemelihara harta tuannya dan ia bertanggung jawab mengenai hal itu. Maka camkanlah bahwa kalian semua adalah pemimpin dan akan dituntut (diminta pertanggungjawaban) tentang hal yang dipimpinnya."
Pada Kamis (4/3/2021) ketika saya mengikuti kajian muslimah yang diadakan teman-teman seprofesi yang tergabung dalam group "AyoNgaji", dengan bahasan "serba serbi puasa sunnah", ustadzah Lissa Malike juga menyampaikan perempuan yang bersuami jika ingin berpuasa sunnah harus seijin suaminya.
Kewajiban dan hak suami istri diatur dalam Islam, termasuk di antaranya diatur dalam hadis Nabi Saw sebagai bagian daripada dasar hukum Islam. Di antara hal yang diatur dalam hadis terkait hal tersebut adalah tentang puasa istri tanpa izin suami.
"Wanita muslimah wajib mendapat izin dari suaminya terlebih dahulu sebelum melakukannya, ini sesuai hadist Abu Hurairah radhiyallahu'an, dari hadist riwayat Bukhari yang artinya eorang wanita tidak halal untuk puasa sedangkan suaminya ada bersamanya (tidak safar) kecuali dengan seizinnya," terang ustadzah.
Maksud dari tidak dibolehkannya istri melakukan puasa tanpa izin suami adalah seorang istri tidak diperkenankan berpuasa tanpa izin suaminya dengan syarat, pertama, puasa yang hendak dilakukan adalah puasa sunnah. Kedua, puasa istri dilakukan ketika suami tidak bepergian.