Jangankan saya, sekelas ahli hukum tata negara saja, mengaku bingung mendengar kabar enam Laskar FPI yang sudah tewas tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kira-kira apa yang ingin dikomentari dari hal seperti ini ya, agak membingungkan juga," kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 4 Maret 2021.
Ia pun langsung bertanya kepada temannya yang ahli hukum pidana terkait kasus ini.
Menurut temannya itu, selama ini tidak pernah ada jenazah yang dijadikan sebagai tersangka.
Nah, kan membingungkan bukan? Saya saja yang orang awam merasa janggal, bisa membaca ada yang aneh. Pakarnya saja bingung, bagaimana masyarakat awam seperti saya?Â
Meski akhirnya Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar FPI itu, pada Kamis (4/3/2021), tetap menimbulkan pertanyaan.Â
Mengapa setelah mendapat kritikan baru ada keputusan itu? Mengapa setelah banyak "ditertawakan" publik, kasus dihentikan? Meski dihentikan mengapa berkas perkara yang diserahkan kepada JPU tidak ikut ditarik?Â
Seharusnya kan ketika mereka sudah dinyatakan meninggal, saat itu juga kasus hukumnya gugur demi hukum. Ini kan tidak, berkas perkaranya saja sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.Â
Ya kan itu namanya tindakan yang berlebihan, menurut saya. Bagaimanapun, tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.Â
Artinya, Bareskrim tidak boleh melanjutkan kasus ini. Harusnya kan paham karena memang ranahnya. Stop di saat mereka dinyatakan meninggal. Tidak perlu pula sampai menyerahkan berkas perkara ke JPU.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Bareskrim yang sudah paham hukum tetap melanjutkan kasus itu meski mereka sudah tewas? Apa yang dicari? Apakah ada perintah dari atasan?
Tapi, ya syukurlah kasusnya dihentikan. Sejalan dengan itu, kepolisian juga harus melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut anggotanya yang menyebabkan kematian enam laskar tersebut.Â