Alhamdulillah..., akhirnya Presiden kita, Bapak Joko Widodo, mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 yang ditekennya belum lama ini. Syukurlah. Saya (dan masyarakat lainnya) menyambutnya lega atas keputusan yang tepat ini.
Perpers ini berisi tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal di Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur). Pepres yang memberikan ijin bagi investor untuk menanamkan modalnya di industri minuman keras (miras).
Keputusan mencabut Perpres tersebut dilakukan Presiden setelah mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak, tokoh agama lain, MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, serta propinsi dan daerah.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semuanya," begitu Presiden Jokowi membuka keterangan persnya di Istana Negara, Selasa (2/3/2021) sebagaimana juga ditayangkan di saluran Youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdhatul Ulama, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari propinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Peppres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut. Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakuh," kata Presiden.
Saya yang mendengar ini jelas sangat lega. Akhirnya minuman keras yang lebih banyak memberikan dampak negatif daripada dampak positif, tidak lagi dilegalkan.
Meski pada awalnya melegalkan dengan memberikan "catatan" tetap saja membuka peluang penyalahgunaan minuman keras. Tetap saja akan memberikan dampak buruk pada sebagian besar masyarakat.
Atas keputusan Presiden ini, saya pun ingin mengucapkan terima kasih. Sebagai Kepala Negara dengan hati terbuka menerima masukan-masukan terkait Perpres yang menimbulkan kegaduhan itu.
Kepala Negara dengan legowo mencabutnya, yang secara tidak langsung mengakui bahwa keputusan "melegalkan" miras itu adalah bentuk kekeliruan.
Sebagaimana diberitakan Perpres yang menimbulkan polemik itu memunculkan gelombang protes. Karena dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.