Banyak yang perpandangan melegalkan investasi miras itu sama saja dengan mendukung beredarnya miras. Sesuatu yang kontraproduktif dengan sejumlah program pemerintah. Dan, juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.
Protes tidak saja mengalir dari umat muslim, tetapi juga dari daerah-daerah -- Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, yang menjadi catatan khusus untuk berinvestasi industri miras mengandung alkohol.
Empat wilayah itu dipilih karena sudah banyak industri lokal dan terdapat budaya atau kebiasaan yang membolehkan masyarakat mengonsumsi minuman alkohol. Namun nyatanya, daerah-daerah tersebut menolak dengan tegas investasi industri miras.
Mereka beralasan miras sumber kekacauan di masyarakat. Masyarakat menilai peraturan yang dikeluarkan Presiden tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.
Ya memang tidak sedikit juga yang mendukung Perpres No. 10 Tahun 2021. Yang mendukung beralasan investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi
Syukurlah, Presiden Joko Widodo cepat tanggap dan gerak cepat, menghentikan bunyi kegaduhan atas Perpres yang sudah ditekennya itu. Presiden yang mau menyadari "kekeliruannya" dan tanpa paksaan akhirnya mencabut Perpers tersebut.
Sekali lagi, saya sebagai rakyat mengucapkan terima kasih. Bravo untuk Bapak Presiden. Bapak sudah membuktikan menerima segala kritik yang membangun demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa ini.
Semoga negeri ini selalu dalam perlindungan Tuhan yang Maha Esa. Dan, mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan kepada Bapak Presiden dengan mudah semudah-mudahnya. Aamiin...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H