Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Di RS Hermina Depok, Tidak Pakai Masker Bedah Dilarang Masuk

21 Oktober 2020   19:34 Diperbarui: 21 Oktober 2020   22:40 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Hari ini jadwal kontrol saya di RS Hermina Depok dengan dr Budi H Siregar SpB(K) Onk, dokter spesialis bedah dan onkologi. Harusnya sore, tapi ternyata jadwal dr Budi dimajukan jadi jam 13.

Syukurlah, pihak Hermina menelepon saya menginfokan hal ini saat saya tengah santai bersandarkan bantal di tempat tidur sambil mengetik.

"Ini dengan Ibu Tety," suara ramah perempuan saat menelepon dari nomor yang tidak saya kenal, bukan nomor yang biasa saya kontak.

"Iya, saya sendiri," jawab saya.

"Ibu hari ini jadwal kontrol dengan dr Budi ya bu," tanya petugas.

"Iya, jadwalnya sore kan?" tanya saya memastikan.

"Itu dia bu, mohon maaf, jadwal dr Budi dimajukan jam 13. Jadi, kalau bisa ibu segera ya ke sini untuk pemberkasan," katanya.

"Oh, begitu. Baik sus," kata saya. Jam menunjukkan pukul 11.16. Sebagai pasien BPJS Kesehatan, biasanya pemberkasan 2 jam sebelum dokter praktek. Tapi kondisi ini pastinya bisa ditolerir. Kan bukan kesalahan pasien.

Saya senang dengan pelayanan petugas RS Hermina Depok (termasuk juga RSCM) yang selama saya menjadi pasien selalu dilayani dengan ramah. Saya tidak mengalami seperti yang saya baca di berita-berita. Termasuk selalu mengingatkan jadwal kontrol saya.

Tiba di RS Hermina Depok, saya diadang petugas. "Mohon maaf bu, maskernya diganti, pakai masker bedah seperti ini," katanya sambil menunjuk masker yang dipakainya.

Saya memang memakai masker kain dan face shield. Saya tidak tahu kalau ada larangan menggunakan masker selain masker medis.

"Tapi kan saya pakai face shield," kata saya. Tetap saja oleh petugas saya tidak diperkenankan masuk sebelum mengganti masker.

"Ibu ada persediaan? Kalau nggak ada ibu bisa beli di apotik sebelah kiri sana," katanya.

Saya pun mengikuti arahannya, lalu membeli masker yang dihargai Rp3500. Sayang, maskernya bukan yang hijab, tapi yang dikaitkan di telinga. Jadi agak ribet memakainya karena saya pakai jilbab.

Setelah saya memakai masker bedah dengan melapisi masker kain (karena malas membuka), petugas pun melakukan skrining. Karena suhu tubuh saya normal, jilbab saya pun ditempeli label hijau yang berarti aman. Lalu diberi nomor antrian untuk ke pemberkasan.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Saya perhatikan pengunjung yang memakai masker selain masker bedah diminta juga untuk mengganti masker bedah.

Saya jadi bertanya-tanya sejak kapan masker kain dilarang digunakan, khususnya di lingkungan rumah sakit? Setahu saya masker yang dilarang yang jenis scuba dan buff. Atau saya ketinggalan info? Tidak mengamati perkembangan terkini?

Bulan lalu jadwal kontrol saya sih, tapi terlewatkan karena lupa dan kebetulan ada agenda pekerjaan yang harus diikuti. Jadi saya tidak tahu apakah sudah ada larangan?

Apakah masker kain tidak aman mencegah penularan Covid-19? Setahu saya, WHO memang tidak merekomendasikan masker jenis scuba dan buff, tapi masker kain? Apa karena masker kain yang saya pakai hanya satu lapisan?

Setelah saya kasak kusuk, bertanya kepada petugas dan perawat, ternyata pihak rumah sakit memang melarang pasien ataupun pendampingnya menggunakan masker kain atau masker selain standar medis.

"Sudah dua bulan ini bu," kata petugas. Oh...pantas saya baru tahu.

Setelah saya tanya lagi mengapa masker kain dilarang, alasannya untuk memperketat pencegahan penularan Covid-19 demi kebaikan bersama.

Masker kain memang memiliki perlindungan dari droplet, tapi kecil. Jadi, masih beresiko tinggi penularannya.

"Pasien rawat jalan atau pendampingnya harus pakai masker standar atau masker bedah," jelas petugas sambil menunjuk banner larangan menggunakan masker selain masker bedah.

Kebijakan baru ini wajib dipatuhi pasien rawat inap, rawat jalan, ataupun pendamping pasien selama berada di lingkungan rumah sakit.

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan disiplin protokol kesehatan yang dapat melindungi tenaga medis, pasien, karyawan rumah sakit, dan secara tidak langsung kepada masyarakat.

Semua kebijakan tersebut demi melindungi pasien dari penularan penyakit selama berada di rumah sakit. Termasuk melindungi tenaga medis yang bertugas. Jadi, saling melindungi, melindungi tenaga medis dan melindungi masyarakat.

Penggunaan masker kain kurang efektif mencegah penularan Covid-19 karena tidak bisa memproteksi masuknya semua partikel. Karenanya, hanya bisa digunakan sebagai pilihan terakhir dan sebisa mungkin juga menggunakan pelindung wajah.

"Kok sekarang dilarang?" tanya saya.

Petugas menjelaskan, jika sebelumnya masker kain dibolehkan karena waktu itu harga masker bedah mahal dan tidak terjangkau, maka sebagai alternatif masker kain.

"Kalau sekarang kan harga masker bedah sudah murah, harganya terjangkau, mudah didapatkan. Lagipula lebih aman dibanding masker kain," jelasnya. Saya pun manggut-manggut paham.

Masker bedah ini punya kemampuan menangkap droplet atau bercak dahak agar tidak langsung masuk ke pernapasan. Lapisan kain masker ini juga bisa menyaring droplet sebelum mencapai hidung dan mulut.

Untuk penggunaan masker bedah, masyarakat diminta langsung membuangnya setelah satu kali pakai dalam sehari.

Bagaimana dengan di rumah sakit lain apakah juga menerapkan aturan yang sama? Dugaan saya sih sama. Ya tidak masalah buat saya selama tujuannya buat kebaikan dan kesehatan bersama. Bukan begitu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun