"Pasien rawat jalan atau pendampingnya harus pakai masker standar atau masker bedah," jelas petugas sambil menunjuk banner larangan menggunakan masker selain masker bedah.
Kebijakan baru ini wajib dipatuhi pasien rawat inap, rawat jalan, ataupun pendamping pasien selama berada di lingkungan rumah sakit.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan disiplin protokol kesehatan yang dapat melindungi tenaga medis, pasien, karyawan rumah sakit, dan secara tidak langsung kepada masyarakat.
Semua kebijakan tersebut demi melindungi pasien dari penularan penyakit selama berada di rumah sakit. Termasuk melindungi tenaga medis yang bertugas. Jadi, saling melindungi, melindungi tenaga medis dan melindungi masyarakat.
Penggunaan masker kain kurang efektif mencegah penularan Covid-19 karena tidak bisa memproteksi masuknya semua partikel. Karenanya, hanya bisa digunakan sebagai pilihan terakhir dan sebisa mungkin juga menggunakan pelindung wajah.
"Kok sekarang dilarang?" tanya saya.
Petugas menjelaskan, jika sebelumnya masker kain dibolehkan karena waktu itu harga masker bedah mahal dan tidak terjangkau, maka sebagai alternatif masker kain.
"Kalau sekarang kan harga masker bedah sudah murah, harganya terjangkau, mudah didapatkan. Lagipula lebih aman dibanding masker kain," jelasnya. Saya pun manggut-manggut paham.
Masker bedah ini punya kemampuan menangkap droplet atau bercak dahak agar tidak langsung masuk ke pernapasan. Lapisan kain masker ini juga bisa menyaring droplet sebelum mencapai hidung dan mulut.
Untuk penggunaan masker bedah, masyarakat diminta langsung membuangnya setelah satu kali pakai dalam sehari.
Bagaimana dengan di rumah sakit lain apakah juga menerapkan aturan yang sama? Dugaan saya sih sama. Ya tidak masalah buat saya selama tujuannya buat kebaikan dan kesehatan bersama. Bukan begitu?