"Tapi kan saya pakai face shield," kata saya. Tetap saja oleh petugas saya tidak diperkenankan masuk sebelum mengganti masker.
"Ibu ada persediaan? Kalau nggak ada ibu bisa beli di apotik sebelah kiri sana," katanya.
Saya pun mengikuti arahannya, lalu membeli masker yang dihargai Rp3500. Sayang, maskernya bukan yang hijab, tapi yang dikaitkan di telinga. Jadi agak ribet memakainya karena saya pakai jilbab.
Setelah saya memakai masker bedah dengan melapisi masker kain (karena malas membuka), petugas pun melakukan skrining. Karena suhu tubuh saya normal, jilbab saya pun ditempeli label hijau yang berarti aman. Lalu diberi nomor antrian untuk ke pemberkasan.
Saya perhatikan pengunjung yang memakai masker selain masker bedah diminta juga untuk mengganti masker bedah.
Saya jadi bertanya-tanya sejak kapan masker kain dilarang digunakan, khususnya di lingkungan rumah sakit? Setahu saya masker yang dilarang yang jenis scuba dan buff. Atau saya ketinggalan info? Tidak mengamati perkembangan terkini?
Bulan lalu jadwal kontrol saya sih, tapi terlewatkan karena lupa dan kebetulan ada agenda pekerjaan yang harus diikuti. Jadi saya tidak tahu apakah sudah ada larangan?
Apakah masker kain tidak aman mencegah penularan Covid-19? Setahu saya, WHO memang tidak merekomendasikan masker jenis scuba dan buff, tapi masker kain? Apa karena masker kain yang saya pakai hanya satu lapisan?
Setelah saya kasak kusuk, bertanya kepada petugas dan perawat, ternyata pihak rumah sakit memang melarang pasien ataupun pendampingnya menggunakan masker kain atau masker selain standar medis.
"Sudah dua bulan ini bu," kata petugas. Oh...pantas saya baru tahu.
Setelah saya tanya lagi mengapa masker kain dilarang, alasannya untuk memperketat pencegahan penularan Covid-19 demi kebaikan bersama.
Masker kain memang memiliki perlindungan dari droplet, tapi kecil. Jadi, masih beresiko tinggi penularannya.