Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lindungi Anak dari Ajakan Aksi Unjuk Rasa

13 Oktober 2020   19:29 Diperbarui: 13 Oktober 2020   19:33 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Intruksi Bpk Kepala Sekolah.

Begitu pesan yang dibagikan di group orangtua. Wali kelas pun memberikan tugas sekolah untuk menambah kegiatan belajar para siswa dari rumah. Orangtua diminta kerjasamanya untuk mengawasi anak-anaknya di rumah.

Dan, "ancaman" yang diberikan tidak main-main, pelajar Kota Depok yang kedapatan ikutan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada hari ini, Selasa 13 Oktober 2020, akan dikeluarkan dari sekolah.

Pemkot Depok juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait aktivitas pelajar yang terlibat unjuk rasa akan dikenakan sanksi sosial dengan tidak akan dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama pelajar yang bersangkutan.

Jadi ketika ingin membuat SKCK nama pelajar tersebut akan terekam sebagai orang yang pernah melakukan tindak tidak terpuji.

Saya sih setuju dengan adanya sanksi ini agar pelajar jadi jera dan lebih mawas diri. Jangan sampai mereka dimanfaatkan atau diperalat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terlebih para pelajar ini mudah terhasut dan menjadi obyek ujaran kebencian.

Kejadian tahun lalu atau aksi demontrasi sebelum-sebelumnya harus dijadikan pelajaran. Jangan sampai nyawa anak-anak melayang sia-sia karena terhasut ajakan yang menyesatkan.

***

Saya sendiri menyesalkan adanya pihak yang melibatkan anak-anak (pelajar) dalam aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Melibatkan pelajar yang masih kategori anak-anak ini berarti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mengapa saya katakan melanggar karena pengertian anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak, tercantum dalam pasal 1 ayat 1, yang berbunyi, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."

Melibatkan anak dalam kegiatan seperti ini jelas tidak dibenarkan oleh undang-undang mengingat dampaknya akan menempatkan anak pada situasi yang rawan dengan konflik yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwanya.

Dari kerumunan massa itu, yang saya lihat di layar televisi ada juga sejumlah pelajar sekolah (kejuruan) ikut demo yang kemungkinan besar karena ada yang mengajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun