Kalau UU Penyiaran ini bermasalah, mengapa stasiun televisi yang lain adem ayem saja? Ada 15 stasiun televisi di Indonesia lho -- TVRI, RCTI, SCTV, MNCTV, antv, Indosiar, MetroTV, Trans TV, Trans7, tvOne, GTV, Kompas TV, NET., RTV, dan iNews, harusnya semuanya menggugat dong, bukan hanya RCTI dan Inews.
Ah RCTI semakin tidak oke saja!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H