Mengingat betapa RUU PKS ini sangat urgent dan sangat dibutuhkan, mari kita sama-sama mengawal agar kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, dan segera disahkan menjadi undang-undang. Terlebih Indonesia sendiri telah meratifikasi CEDAW sehingga tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak mengesahkan RUU PKS tersebut.
Dan, kau para durjana, para penjahat kelamin hentikan kekerasan seksual pada anak! Segeralah bertobat dan kembali ke jalan yang lurus...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H