Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Kelanjutan Episode Drama "Djoko Tjandra"

8 Juli 2020   07:55 Diperbarui: 9 Juli 2020   05:24 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pagi-pagi saya sudah disuguhi lagu "Pelangi di Matamu' punyanya Jamrud. Lagu yang begitu populer di tahun 2000. Dua puluh tahun lalu berarti. Saat saya masih mudalah itu. Namun, lagu itu sampai sekarang masih enak didengar dan didendangkan. Lagu yang mewakili perasaan galau karena cinta yang dialami dari generasi ke generasi.

"30 menit kita di sini, tanpa suara. Dan aku resah, harus menunggu lama, kata darimu. Mungkin butuh kursus, merangkai kata, untuk bicara, dan aku benci, harus jujur padamu, tentang semua ini," begitu penggalan lirik lagu yang ternyata masih terekam di memori saya. 

Suami saya pagi-pagi memang suka memutar lagu-lagu jadul, di teras rumah sambil memandang ikan-ikan yang berenang di akuarium. Biar berasa masih muda mungkin (umur 43 tahun, masih termasuk mudalah itu).

Sambil menyeruput teh manis panas dan bakwan jagung hangat yang saya goreng, menyanyikan lagu ini, tiba-tiba saja saya teringat Djoko Tjandra. Ini bukan nama mantan pacar saya. Tapi itu lho orang yang buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang menjeratnya sejak 1997. 

Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar (Harian Kompas, 24 Februari 2000).

Lama tak terendus, namanya kini ramai diperguncingkan gara-gara "waktu 30 menit itu". Kalau lagu itu diplesetkan, jadinya begini. "30 menit kita di sini, urus e-KTP". Wah asyik juga ya bisa secepat kilat begitu. 

Saya mencoba mengingat-ingat kira-kira saya butuh waktu berapa lama ya mengurus e-KTP saya? Yang pasti lebih dari 30 menitlah. "Dan aku resah, harus menunggu lama."

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan mengakui sempat mengantar Djoko ke Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mengurus e-KTP, 8 Juni lalu. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Saat itu, ia tak tahu status buron Djoko Tjandra. (Apakah di setiap kelurahan tidak ada red notice atas warganya yang bermasalah dengan hukum?)

Kata Asep, Djoko tidak mengurus e-KTP baru karena KTP yang dipegang sebelumnya masih berlaku. Djoko hanya melakukan perekaman ulang untuk e-KTP. Djoko datang sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengurus e-KTP yang rampung dalam waktu tak lebih dari satu jam tersebut.

Katanya sih tak ada yang berbeda dalam pembuatan e-KTP milik Djoko. Prosesnya sama dengan pelayanan terhadap warga lain di Kelurahan Grogol Selatan. Masa iya sih? Yang melayani lurahnya langsung lho, bukan staf kelurahan seperti yang saya alami atau masyarakat lainnya. Selama saya berurusan dengan data kependudukan mana pernah saya bertemu langsung dengan lurah saya. Selalu dilayani dengan stafnya.

Tapi kalau prosesnya sama masa iya bisa secepat itu? Kalau prosesnya sama, masa Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sampai "kebakaran jenggot"? Bagaimana tidak "tepok jidat" jika buronan kasus cessie Bank Bali itu bisa lolos dari pantauan saat masuk ke Indonesia?

Parahnya dia belum tertangkap lho! Ketahuan ada di Indonesia terungkap saat Kejagung Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Juni lalu. Dan, menjadi ramai kala mengurus e-KTP. Kok bisa ya? Apakah sebegitu rapuhnya hukum kita? 

Menteri Mahfud MD saja sampai harus memanggil empat institusi guna menelusuri perkembangan kasus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron itu. (Kuasa hukumnya apakah tidak melaporkan diri jika kliennya ada di tanah air?)

"Dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Jadi bisa dimaklumi juga sih, jika sekelas menteri saja tidak tahu keberadaan Djoko Tjandra, bagaimana di level bawahnya? Tapi menurut saya, kuasa hukum si buronan itu harus juga dijerat pidana karena "melindungi" pelaku kejahatan. Ini kan sama saja dengan "menampar" banyak wajah: hukum, pemerintah, keadilan sosial, bahkan presiden.

Tapi apalah saya ini, hanya warga biasa, rakyat "jelantah" yang "buta hukum". Saya pun tertawa, persis seperti lirik lagu Pelangi di Matamu itu. "Jam dinding pun tertawa, karna ku hanya diam dan membisu, ingin kumaki, diriku sendiri, yang tak berkutik di depanmu."

Ya sudahlah, saya mau melihat episode drama berikutnya. Apakah terus bersambung hingga bertahun-tahun berikutnya seperti sebelum-sebelumnya? "Mungkin Sabtu nanti, kuungkap semua, isi di hati, dan aku benci, harus jujur padamu, tentang semua ini".

Saya pun beranjak, bersiap-siap diri menuntaskan ketikan yang tertunda lalu lanjut ke RSCM. Saya mau kontrol ke bagian Radioterapi. Rencana saya sih begitu. "Ada yang lain, di senyummu, yang membuat lidahku, gugup tak bergerak..."

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun