Mohon tunggu...
Neng Ainy
Neng Ainy Mohon Tunggu... Penulis - Guru

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional

22 Oktober 2023   21:42 Diperbarui: 22 Oktober 2023   22:13 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber by klinik hukum kalsel

Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

 

Coba perhatikan, apakah sekolahmu punya aturan? Tulis apa yang kamu ingat tentang aturan di sekolahmu!

Kehidupan di sekolah mirip dengan hidup di negara. Keduanya punya peraturan. Di sekolah, peraturannya disebut "tata tertib sekolah". Di negara, peraturannya ada di konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Setiap negara yang merdeka punya aturan yang disebut "Undang-Undang Dasar." Di Indonesia, kita punya "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" dan peraturan lainnya.

Undang-Undang Dasar 1945 berisi aturan dasar untuk hidup di Indonesia. Semua peraturan yang dibuat di Indonesia harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Semua aturan harus mengikuti aturan dasar ini.

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus patuh pada Undang-Undang Dasar 1945. Patuh pada aturan ini akan membantu kita hidup dengan tertib. Tertib dan rapi dalam hidup berbangsa akan membuat kita mencapai kesejahteraan.

Sebaliknya, jika kita tidak patuh pada Undang-Undang Dasar 1945, negara kita akan kacau. Ini bisa menyebabkan konflik dan bahkan pembubaran negara. Siapa yang menderita? Semua warga negara Indonesia. Kita harus berkomitmen untuk mengikuti Undang-Undang Dasar 1945 agar negara kita tetap bersatu dan sejahtera.

Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar atau konstitusi itu ada dua jenis, yang bisa diubah dan yang tidak bisa diubah. Nah, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu termasuk yang bisa diubah. Dalam pasal 37, tertulis bahwa untuk ubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus setuju, dan lebih dari 50% anggota MPR harus hadir. Sejak tahun 1999, UUD ini sudah diubah (diamandemen) sebanyak 4 kali.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bersifat rigid, artinya ketika akan merubah UUD mesti ada lima kesepakatan dasar:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 

4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); 

5. melakukan perubahan dengan cara adendum.

MPR, yang punya wewenang untuk ubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah sepakat tidak akan mengubah Pembukaan UUD 1945. MPR mengatakan begini karena Pembukaan UUD ini berisi cita-cita bersama dan tujuan negara kita yang jadi kesepakatan pertama dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila yang menjadi dasar pikiran, ada di Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, Pancasila tetap menjadi dasar pikiran negara. Yang berubah itu sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita dalam Pancasila. Lembaga seperti DPR dan Mahkamah Agung bisa berubah, tetapi Pancasila tetap menjadi landasan perubahan bentuk dan fungsi lembaga-lembaga ini.

Jika Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, artinya kesepakatan awal negara kita akan hilang. Kehilangan kesepakatan ini bisa membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia lho. Hal itu tentu saja tidak diinginkan oleh kita semua. Makanya, kita harus mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berisi Pancasila, dalam kehidupan sehari-hari. Semua lembaga negara, masyarakat, dan warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber:

Saputra, Lukman Surya, dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII.  Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hal. 40-43

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun