Mohon tunggu...
INDRI SILFIA RANI
INDRI SILFIA RANI Mohon Tunggu... Administrasi - Ada Tapi Sibuk

MAHASISWA ILMU ADMINISTRASI PUBLIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTA SUKABUMI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Partisipasi Masyarakat dalam Penerapan TORA dan Subjek TORA pada Tana

14 Juni 2023   15:00 Diperbarui: 14 Juni 2023   15:05 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disiapkan oleh:

Indri Silfia Rani; Selvi Rahmawati; Siti Aminah;  Utari Permatasari; Gihan Pangestu; Randhika; Alya Malis;

Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Pengantar

Partisipasi adalah keikutsertaan seseorang dalam situasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Partisipasi masyarakat sangat di butuhkan terhadap kepemilikan tanah, kedudukan tanah sesuai dengan perkembangan zaman. Tanah sering kali didefinisikan sebagai bagian dari permukaan bumi paling terluar. Tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan, lahan pertanian, perindustrian, dan perdagangan. Namun tanah sekarang sudah menjadi sebuah komoditas dimana tanah menjadi suatu kebutuhan yang mutlak harus dimiliki setiap manusia.

Proses pemerintah untuk memutuskan tanah mana yang harus dialokasikan untuk program reforma agraria dikenal sebagai TORA (Land Object of Agrarian Reform). TORA bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada mereka yang tidak memiliki atau memiliki lebih sedikit tanah, khususnya petani kecil. Berkaitan dengan TORA hal yang harus dipertimbangkan yaitu luas lahan, kepemilikan, penggunaan, dan potensi penggunaan lahan. Pemanfaatan lahan yang telah diberikan izin HGU menjadi fokus TORA pada lahan HGU (Hak Guna Usaha).

Dalam penetapan TORA atas tanah HGU, pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk mengalokasikan sebagian tanah HGU kepada masyarakat yang berhak menerima TORA, terutama jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal atau pemilik HGU melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Peran partisipasi masyarakat dalam penetapan Subjek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) pada tanah PT. Bumi Loka memiliki beberapa aspek partisipasi masyarakat yang dimiliki yaitu:

  • Pemberian informasi dan data masyarakat mengenai asal-usul kepemilikan tanah, adanya klaim tradisional, serta sejarah dan konteks pemukiman di sekitar PT. Bumi Loka.
  • Konsultasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam arti masyarakat dilibatkan dalam penetapan TORA dan subjek TORA.
  • Identifikasi penerima manfaat program reforma agraria dalam hal penetapan TORA dan subjek TORA.
  • Pengawasan pelaksanaan setelah penetapan TORA dan subjek TORA pada tanah PT. Bumi Loka.

Di PT. Bumi Loka dalam TORA hanya terdapat 5 desa dari 11 desa objek yang ada di Jampang Tengah yaitu Desa Cijulang, Desa Panumbangan, Desa Bojong Tipar, Desa Jampang Tengah, dan Desa Bojong Jengkol. Subjek TORA nya ialah para petani penggarap. Dalam kegiatan administrasinya, PT. Bumi Loka memiliki Koperasi yang bertujuan untuk bentuk usaha kegiatan administrasi petani.

Tahapan administrasi proses penetapan TORA dan subjek TORA. Pertama yaitu proses komunikasi dan konsolidasi ke lembaga dinas terkait. Kedua proses sosialisasi ke masyarakat dan pendataan petani penggarap / calon penerima manfaat TORA. Ketiga proses scan data subjek seperti KTP dan KK asli. Tahapan tersebut dilakukan sebagai proses administrasi dalam penetapan TORA.

Kriteria yang digunakan dalam mengidentikasi lokasi dan sebaran kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA adalah:

  • Pengalokasian 20% kebun masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/MENHUT- II/2011.
  • Pencadangan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif.
  • Pencadangan lahan yang sesuai untuk pencetakan sawah baru.
  • Kawasan hutan untuk permukiman transmirasi yang telah memperoleh persetujuan prinsip Menteri Kehutanan.
  • Kawasan hutan yang telah berupa permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun