Mohon tunggu...
Maulida Maulaya Hubbah
Maulida Maulaya Hubbah Mohon Tunggu... Penulis - Survive for Future

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Check and Balance dalam Sistem Trias Politika di Era Reformasi

21 Juni 2020   11:03 Diperbarui: 21 Juni 2020   11:01 2593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga pemerintahan pada masa Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati memperlihatkan dominasi lembaga eksekutif dan peningkatan peran lembaga legislatif dan yudikatif. Sidang Umum MPR pada tahun 1999 mengeluarkan TAP untuk mengamandemen pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang mana dibatasi selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini memperlihatkan berfungsinya kembali lembaga legislatif (MPR) dengan memberikan dasar aturan bagi jalannya sebuah pemerintahan, berarti legislatif telah melakukan check and balance agar eksekutif tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

 Upaya mengembalikan kekuasaan, kewenangan, peran dan fungsi lembaga legislatif bergrilya saat amandemen UUD45 ke-tiga, dimana mengamanatkan peningkatan kekuasaan DPR dalam pembuatan UU. DPR yang pada masa orde baru hanya memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan pemerintah, didalam reformasi ini DPR juga berhak mengajukan usul RUU dan dibahas bersama presiden. Bertambahanya peran DPR ini juga dapat dilihat pada tambahan pasal 20 ayat 5 UUD 45 diamana menyastakan bahwa RUU yang sudah disetujui bersama tapi tidak disahkan presiden dalam kurun waktu 30 hari sejak disetui, dianggap sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

 Meningkatnya peran DPR berimplikasi pula pada peningkatan peran yudikatif. Salah satu contoh peningkatannya ialah dengan didirikannya Mahkamah Konstitusi (amandemen ke-empat, Agustus 2002). Lembaga ini merupakan salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia yang berwenang mengadili pad tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersisat final and banding untuk menguji UU terhadap UUD. MK juga memiliki peranan memberikan putusan atas pendapat DPR terkait penyelewengan yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945. Dengan begitu kewenangan check and balances dikembalikan pada lembaga ini.

 Menelisik kepada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua kali masa periodenya, begitupun pada masa pemerintahan Jokowi lima tahun silam, tidak ada peraturan yang berubah menyangkut bagaimaan ketiganya bersinergi maupun controlling, begitu pula tidak ada amandemen untuk ke-lima kalinya menyangkut tupoksi antara lembaga ekekutif, lembaga legislatif maupun yudikatif yang diamanatkan oleh UUD 1945 di masa reformasi ini, secara eksplisit telah disampaikan bahwa sistem check and balances tetap terjaga di dalam roda trias politika.

Maka, apabila ditarik kembali kepada latar belakang yang diusung, secara hukum penentuan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak tergantung kepada dari mana latar belakang mereka, begitupun isu tidak akan terjadinya lagi check and balance sebab berada pada satu rumpun partai politik adalah jangkauan diluar hukum yang diberlakukan di Indonesia.

Namun, teori tak selamanya sesuai saat diejawantahkan dalam lingkup politik, hukum sebagai supremasi kerap dibeli, kongkalikong bisa saja terjadi, media massa berpihak pun bukan lagi hal mustahil, namun kita sebagai generasi tak boleh berhenti mempertahankan reformasi, demokrasi. Kami sebagai penulis memberikan sepenuhnya kepada seluruh audiensi untuk memberikan argumentasi dalam kacamata politik terkait masa pemerintahan saat ini, sebab penulis hanya menyampaikan sebatas materi dilingkup teori.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun