Mohon tunggu...
NENG APRIANTI
NENG APRIANTI Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110012 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.e., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   15:07 Diperbarui: 30 November 2024   15:07 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) -- "Ma-ga-ba-tha-nga"

Elemen "Ma-ga-ba-tha-nga" berarti "kebenaran yang terungkap setelah pertarungan". Setelah tahap pemeriksaan dan pengujian, auditor mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi temuan-temuan audit. Ini adalah momen di mana kebenaran yang dicari selama proses audit akhirnya terungkap. SPHP merupakan ringkasan dari semua temuan, yang menandai akhir dari pertarungan argumen antara auditor dan wajib pajak.

6. Risalah Pembahasan Akhir -- "Pa-dha-ja-ya-nya"

Tahap risalah pembahasan akhir adalah kelanjutan dari dialog yang terjadi antara auditor dan wajib pajak. Di sini, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebelum hasil audit final ditetapkan. Ini masih berada dalam ranah "kekuatan yang seimbang", di mana kedua pihak terus berinteraksi untuk mencapai keputusan akhir.

7. Berita Acara Hasil Pemeriksaan -- "Ma-ga-ba-tha-nga"

Ketika berita acara hasil pemeriksaan dikeluarkan, hasil akhir dari seluruh proses audit dituangkan dalam dokumen resmi. Ini adalah kesimpulan dari pertarungan argumen dan pemeriksaan data, yang mencerminkan kebenaran final yang dicapai setelah dialog panjang. Hasil pemeriksaan ini menyegel hasil akhir dari pemeriksaan pajak.

8. Laporan Hasil Pemeriksaan -- "Ma-ga-ba-tha-nga"

Laporan hasil pemeriksaan adalah dokumentasi lengkap dari seluruh temuan yang dibuat selama proses audit. Sama seperti "Ma-ga-ba-tha-nga," di sini diungkapkan seluruh kebenaran yang telah ditemukan selama proses pemeriksaan. Laporan ini menjadi bukti resmi dari apa yang telah diperiksa dan diverifikasi.

9. Produk Hukum -- "Pa-dha-ja-ya-nya"

Setelah semua temuan dan diskusi dilakukan, produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kesetaraan antara hukum dan fakta yang ditemukan. Produk hukum ini bisa berupa tagihan pajak, sanksi, atau keputusan lain berdasarkan hasil audit. Dalam tahap ini, hukum dan fakta harus bekerja secara seimbang untuk menghasilkan keputusan yang adil dan tepat.

10. Pengembalian Dokumen -- "Ma-ga-ba-tha-nga"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun