Mohon tunggu...
NENG APRIANTI
NENG APRIANTI Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110012 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.e., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   15:07 Diperbarui: 30 November 2024   15:07 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul TB2, Prof Apollo

Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan Pajak?

Pada pasal 1 angka 25 UU KUP tertulis bahwa arti dari pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa penyebab Wajib Pajak diperiksa?

Mengacu pada PMK Nomor 18/PMK.03/2021, penyebab Wajib Pajak yang diperiksa, yaitu :

  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
  • terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko;
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
  • Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Bagaimana mekanisme dan alur pemeriksaan pajak ?

  • SP2DK (Surat Pemberitahuan Daftar Kewajiban Pajak): Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  • Surat Perintah Pemeriksaan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak yang menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak tertentu.
  • Permintaan Data dan Peminjaman Dokumen: Proses di mana petugas pajak meminta data dan dokumen relevan dari wajib pajak untuk mendukung pemeriksaan.
  • Pemeriksaan dan Pengujian: Tahap di mana petugas pajak melakukan analisis terhadap data dan dokumen yang telah diperoleh, serta melakukan wawancara jika diperlukan.
  • SPHP (Surat Pernyataan Hasil Pemeriksaan): Surat yang menyatakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, dan biasanya diberikan kepada wajib pajak untuk diketahui.
  • Risalah Pembahasan Akhir: Dokumen yang mencatat hasil pembahasan antara petugas pajak dan wajib pajak mengenai temuan dan kesimpulan dari pemeriksaan.
  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan: Dokumen resmi yang mencatat semua temuan dan keputusan yang diambil selama pemeriksaan pajak.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan: Laporan tertulis yang merangkum hasil pemeriksaan, termasuk rekomendasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
  • Produk Hukum: Keputusan atau dokumen hukum yang dihasilkan dari proses pemeriksaan, seperti penetapan pajak yang harus dibayar.
  • Pengembalian Dokumen: Proses pengembalian semua dokumen yang dipinjam kepada wajib pajak setelah pemeriksaan selesai, memastikan semua dokumen dikembalikan dalam keadaan baik.

Menganalisis pemeriksaan pajak ini bisa dengan menggunakan dua pendekatan filosofis yang dapat memberikan pandangan yang lebih dalam. Dialektika Hegelian dan Hanacaraka, kedua pendekatan ini tidak hanya menjelaskan proses administratif pemeriksaan pajak, tetapi juga mengungkapkan dinamika perubahan, transformasi, dan pencapaian harmoni antara negara dan wajib pajak.

Apa yang dimaksud dengan dialektika ?

Dialektik merupakan pendekatan filosofi yang berfokus pada proses argumentasi dan kontradiksi sebagai cara untuk mencapai kebenaran dan pemahaman yang lebih mendalam. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh fisuf Yunani kuno, Socrates, yang menggunakan dialog sebagai metode untuk mengeksplorasi dan menguji ide-ide. Selanjutnya dialektika berkembang melalui pemikiran Plato dan Aristoles. Plato dalam karyanya seperti "dialog Dialogu," mengadopsi metode dialektik untuk mengeksplorasi ide ide tentang bentuk-bentuk ideal dan realitis. Disisi lain Aristoteles mengembangkan pendekatan dialektik yang lebih sistematis dalam "topik", dimana menggabungkan logika dan argumentasi untuk menganalisis.

Sumber : Modul TB2, Prof Apollo
Sumber : Modul TB2, Prof Apollo

Apa yang dimaksud dengan dialektika dengan model Hegelian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun