Mohon tunggu...
NENG APRIANTI
NENG APRIANTI Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110012 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.e., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K.02_Quiz to 21 September_Pemeriksaaan Pajak_Pemikiran Gadamer untuk Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak

26 September 2024   02:30 Diperbarui: 26 September 2024   06:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme pemeriksaan pajak di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur. Pemahaman tentang tahapan ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana pemeriksaan berlangsung.

  • Persiapan Pemeriksaan

Tahap pertama dalam pemeriksaan pajak adalah persiapan. Pada tahap ini, otoritas pajak melakukan analisis awal terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Analisis ini bertujuan untuk menentukan apakah ada indikasi ketidakpatuhan atau penyimpangan. Pemahaman terhadap konteks di mana laporan pajak disusun sangat penting dalam tahap ini. Misalnya, jika ada perubahan kebijakan perpajakan baru-baru ini, ini dapat memengaruhi cara wajib pajak melaporkan pajaknya.

  • Pelaksanaan Pemeriksaan

Setelah tahap persiapan, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan. Pada tahap ini, otoritas pajak akan meminta dokumen dan bukti pendukung dari wajib pajak. Di sini, dialog antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi sangat penting. Wajib pajak perlu memberikan informasi yang akurat dan transparan, sementara otoritas pajak harus bersikap objektif dan adil dalam mengevaluasi informasi yang diberikan. Menurut Gadamer, proses ini adalah bentuk dialog yang memerlukan pengertian dan keterbukaan dari kedua belah pihak.

  • Penetapan Hasil Pemeriksaan

Setelah pelaksanaan pemeriksaan, otoritas pajak akan menetapkan hasil pemeriksaan. Pada tahap ini, mereka akan mengevaluasi apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika terdapat kekurangan, otoritas pajak akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sini, penting untuk memahami bahwa hasil pemeriksaan bukan hanya ditentukan oleh data dan fakta, tetapi juga oleh bagaimana informasi tersebut diinterpretasikan. Konteks historis dan budaya dari wajib pajak dapat memengaruhi cara mereka menyajikan informasi dan cara otoritas pajak menafsirkannya.

  • Penyelesaian Sengketa

Apabila wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme pemeriksaan pajak yang menekankan pada dialog dan negosiasi. Dalam konteks ini, Gadamerian hermeneutika menawarkan pemahaman bahwa pemecahan sengketa memerlukan saling pengertian dan keinginan untuk berkomunikasi. Wajib pajak dan otoritas pajak perlu berdialog untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Alur Pemeriksaan Pajak

Alur pemeriksaan pajak dapat dilihat sebagai rangkaian tahapan yang saling terkait. Masing-masing tahap memiliki peran dan fungsi tertentu yang berkontribusi pada keseluruhan proses pemeriksaan. Dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Gadamer, kita dapat menganalisis setiap tahap dalam alur pemeriksaan pajak.

  • Identifikasi Wajib Pajak

Langkah pertama dalam alur pemeriksaan pajak adalah identifikasi wajib pajak yang akan diperiksa. Otoritas pajak menggunakan berbagai data dan informasi untuk menentukan siapa yang akan diperiksa. Pemahaman tentang konteks sosial dan ekonomi wajib pajak sangat penting dalam tahap ini. Misalnya, wajib pajak yang bergerak di sektor informal mungkin memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan dengan wajib pajak yang terdaftar secara resmi.

  • Pengumpulan Data

Setelah wajib pajak diidentifikasi, langkah berikutnya adalah pengumpulan data. Pada tahap ini, otoritas pajak akan mengumpulkan informasi yang relevan dari berbagai sumber, termasuk laporan pajak yang telah diajukan, data keuangan, dan dokumen lainnya. Dialog antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam mengumpulkan data ini sangat penting. Wajib pajak harus memberikan informasi yang akurat dan relevan, sedangkan otoritas pajak perlu menghindari prasangka dan asumsi yang tidak berdasar.

  • Analisis Data

Setelah data terkumpul, tahap selanjutnya adalah analisis. Pada tahap ini, otoritas pajak akan mengevaluasi data untuk menentukan apakah ada indikasi ketidakpatuhan atau penyimpangan. Pemahaman konteks historis dan sosial wajib pajak berperan penting dalam analisis ini. Misalnya, perubahan kebijakan atau kondisi ekonomi yang sedang berlangsung dapat memengaruhi cara wajib pajak melaporkan pendapatannya.

  • Pengambilan Keputusan

Setelah analisis selesai, otoritas pajak akan membuat keputusan. Jika ditemukan ketidakpatuhan, otoritas pajak akan menetapkan sanksi yang sesuai. Di sinilah pentingnya dialog dan pengertian antara otoritas pajak dan wajib pajak. Proses pengambilan keputusan tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga melibatkan interpretasi dan pemahaman terhadap konteks yang lebih luas.


Pemikiran hermeneutika Gadamer memberikan perspektif yang berharga dalam memahami mekanisme dan alur pemeriksaan pajak. Dengan menekankan pentingnya dialog, konteks historis, dan praanggapan, kita dapat lebih memahami bagaimana pemeriksaan pajak dilakukan dan bagaimana hasilnya dapat memengaruhi wajib pajak. Proses pemeriksaan pajak tidak hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga merupakan interaksi kompleks antara otoritas pajak dan wajib pajak yang memerlukan pengertian dan komunikasi yang baik.

Dalam dunia yang semakin kompleks dan dinamis ini, penting bagi semua pihak untuk berupaya membangun pemahaman yang lebih baik satu sama lain. Dengan demikian, proses pemeriksaan pajak dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Melalui pendekatan Gadamerian ini, kita diharapkan dapat menemukan cara baru dalam memahami dan memperbaiki mekanisme pemeriksaan pajak di Indonesia.

Referensi :

  • Gadamer, Hans-Georg. (2004). Truth and Method. 2nd Revised Edition. London: Continuum.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-0/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.
  • Modul Pemeriksaan Pajak. 2024 oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun