6. Penjamin atas barang, meliputi selamatnya barang yang dibeli dengan menggunakan jasanya (dlamman al-asy-ya)
Referensi :
islam.nu.or.idÂ
islampos.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!