Mohon tunggu...
Neng elsanurani
Neng elsanurani Mohon Tunggu... Lainnya - Lillah

L-1485

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Marketplace dalam Pandangan Islam

10 Desember 2022   12:37 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:58 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           fasilitas chatting, antara penjual dan pembeli sehingga keduanya bisa saling berkomunikasi mengenai harga dan produk.

           Fasilitas rekening bersama tempat melakukan pembayaran

           Contoh dari marketplace ini : Shopee, Lazada, Bibli, Tokopedia, JD.ID

           Marketplace ini berperan dalam akad kafalah selaku kafil (penjamin) dari penjual dan pembeli, dan juga sekaligus berperan sebagai mudlarib (pengelola).

Akad kafalah ialah jaminan yang diberikan oleh seorang kafil kepada pihak ketiga (yang menghutangi) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (yang berhutang).

  • Marketplace yang berfungsi sebagai tempat bagi pemilik barang untuk "menitipkan" barangnya guna dijual, dimana pemilik hanya mempunyai kewajiban menyediakan produk serta klasifikasi atau spesifikasi barang kepada pihak marketplace. Yang mempunyai kendali sepenuhknya proses jual beli ada pada pihak marketplace. Contoh : Berrybenk dan Zalora.

Marketplace ini berperan selaku mudlarib (pengelola) murni. Dengan demikian ada akad kemitraan (syirkah) didalamnya.               Syirkah yang berbentuk adalah syirkah wujuh, dengan asumsi bahwa pemilik barang mempercayakan barangnya kepada               provider untuk memasarkan dan menjualnya.

            Tanggung jawab marketplace secara umum dalam transaksi online dapat dikelompokan :

1. Tanggung jawab penjamin terhadap akad jual beli (al-dlamman fi'aqd al-bai)

2. Tanggung jawab penjamin dalam akad sewa (al-dlamman fi aqdi al-ijar)

3. Tanggung jawab terhadap akad perwakilan  (al-dlamman fi'aqd al-wakalah)

4. Penjamin terhadap perilaku penjual dan pembeli (dlamman al-fi'l al-syakhshy)

5. Penjamin atas Tindakan pihak ketiga (dlamman fi'l al-ghair)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun