Aksi unjuk rasa ini, tidak berujung kepada penangkapan oleh aparat kepolisian. Aksi unjuk rasa bagian dari bentuk demokrasi dan juga penyampaian aspirasi rakyat terhadap pemerintahan.
Pada masa pemerintahan SBY aparat kepolisian menjadi pengawal rakyat untuk menyampaikan suara kritis dengan berbagai bentuk pesan melalui aksi teatrikal dalam demo. Tidak ada dan hampir tidak terjadi penangkapan dengan dugaan penggunaan pasal penghasutan, pemukulan kepada demonstran. Â
Keranda Mayat Berujung Penjara Tolak UU Cipta Kerja
Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR), melakukan demo demi tolak UU Cipta Kerja dengan aksi teatrikal keranda mayat berujung petaka.
Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi noda hitam bagi kebebasan menyampaikan pendapat dan demokrasi. Bersamanya, ada lima tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian dengan inisial K, Ince, N alias Y, MF, D dengan pasal yang ditetapkan berbeda.
Tragedi penangkapan untuk membungkam suara kritis rakyat dan mahasiswa. Semestinya tidak terjadi kembali oleh aparat kepolisian guna membungkam aspirasi rakyat, mahasiswa. Tentu ini adalah kemunduran berdemokrasi dan kembalinya cara represif seperti Orde Baru dan Orde Lama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H