Mohon tunggu...
nesa aqila
nesa aqila Mohon Tunggu... Freelancer - Berkarir terbaik dengan izin Suami

Bekerja Freelance sambil mengasuh buah hati.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembungkaman Suara Rakyat, Aksi Teatrikal Keranda Mayat Tolak UU Cipta Kerja Berujung Penjara

12 Oktober 2020   11:37 Diperbarui: 12 Oktober 2020   11:42 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi unjuk rasa ini, tidak berujung kepada penangkapan oleh aparat kepolisian. Aksi unjuk rasa bagian dari bentuk demokrasi dan juga penyampaian aspirasi rakyat terhadap pemerintahan.

Pada masa pemerintahan SBY aparat kepolisian menjadi pengawal rakyat untuk menyampaikan suara kritis dengan berbagai bentuk pesan melalui aksi teatrikal dalam demo. Tidak ada dan hampir tidak terjadi penangkapan dengan dugaan penggunaan pasal penghasutan, pemukulan kepada demonstran.  

Keranda Mayat Berujung Penjara Tolak UU Cipta Kerja

Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR), melakukan demo demi tolak UU Cipta Kerja dengan aksi teatrikal keranda mayat berujung petaka.

Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi noda hitam bagi kebebasan menyampaikan pendapat dan demokrasi. Bersamanya, ada lima tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian dengan inisial K, Ince, N alias Y, MF, D dengan pasal yang ditetapkan berbeda.

Tragedi penangkapan untuk membungkam suara kritis rakyat dan mahasiswa. Semestinya tidak terjadi kembali oleh aparat kepolisian guna membungkam aspirasi rakyat, mahasiswa. Tentu ini adalah kemunduran berdemokrasi dan kembalinya cara represif seperti Orde Baru dan Orde Lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun