Pendisiplinan diri dengan pembinaan kesadaran bela negara , termuat dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara bahwasanya  pembinaan kesadaran akan bela negara itu penting diberikan sebagai kegiatan pendisiplinan terhadap sikap dan perilaku warga negara yang setia, cinta tanah air, ideologis, dan memiliki pendirian unggul.
Disiplin bela negara diperlukan sebagai wujud dari kesiapan akan ancaman yang sewaktu waktu timbul dari dalam dan luar negeri, baik secara tampak maupun tak tampak.
Referensi :
Dadang, S. (2015). Wawasan Kebangsaan: Konsep Bela Negara dan Ketahanan Nasional.
Soepandji, Kris Wijoyo. "Konsep bela negara dalam perspektif ketahanan nasional." Jurnal Hukum & Pembangunan 48.3 (2018): 436-456.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H