Mohon tunggu...
Neneng Maulyanti
Neneng Maulyanti Mohon Tunggu... Dosen - perempuan

pensiunan PNS dan dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi: Lembaga Sosial

14 Desember 2021   14:15 Diperbarui: 14 Desember 2021   14:31 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis Lembaga Pendidikan

Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 tentang sistem pendidikan nasional, dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.

Pendidikan Formal

Pendidikan formal, merupakan proses pendidikan yang terjadi di lingkungan sekolah, yang sifatnya resmi dan diselenggarakan pemerintah, misalnya: sekolah-sekolah, akademi, universitas, Sekolah Tinggi, institute, pesantren. Adapun ciri-ciri pendidikan formal adalah sebagai berikut.

  • Diselenggarakan secara rapi, terencana, teratur, dan sistematis dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Materi pelajaran disiapkan sesuai dengan kurikulum atau silabus yang ada.
  • Proses pendidikan diselenggarakan secara tertib dan terstruktur dengan menggunakan teknik dan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi materi pelajaran, kondisi para pelajar, ketersediaan media pembelajaran, lingkungan, dan sebagainya. Pada waktu-waktu yang telah ditetapkan, diselenggarakan evaluasi terhadap keberhasilan proses pendidikan dan termasuk di dalamnya penyusunan laporan-laporan kemajuan akademik yang telah dicapai oleh pelajar.
  • Proses pendidikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, kelompok umur, dan pengelompokan jurusan tertentu.
  • Proses pendidikan dipandu oleh seorang pendidik yang dikenal dengan istilah guru atau dosen terhadap para pelajar, baik siswa maupun mahasiswa.
  • Terdapat sertifikat atau ijazah tertentu yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu.

Pendidikan Informal

Pendidikan informal atau pendidikan yang terjadi di lingkungan keluarga merupakan sejumlah pengalaman berharga yang ditimba oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, di tengah-tengah kehidupan keluarga. Adapun ciri pendidikan informal adalah sebagai berikut.

  • Proses pendidikan tidak diselenggarakan secara teratur, terencana, dan sistematis, bahkan sering terjadi proses peniruan secara tidak sadar dan tidak disengaja, sehingga tidak mengenal penyusunan tujuan tertentu, seperti, penyiapan materi pelajaran, penggunaan teknik dan metode pembelajaran, dan tidak mengenal adanya evaluasi seperti yang sering dijumpai pada lembaga-lembaga sekolah.
  • Proses pendidikan tidak terikat oleh waktu, tempat, dan sekaligus tidak mengenal batasan usia.
  • Proses pendidikan terjadi secara otomatis di antara seluruh anggota keluarga sehingga tidak mengenal istilah guru dan murid, melainkan antara orang tua atau orang yang dianggap tua dengan anak-anak.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal, merupakan proses pendidikan yang terjadi di masyarakat. Biasanya pendidikan nonformal memberikan keterampilan-keterampilan praktis. Pada umumnya pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk kursus maupun pelatihan-pelatihan, seperti kursus mengemudi, kursus montir, kursus menjahit, dan lain sebagainya. Adapun beberapa ciri dari pendidikan nonformal antara lain adalah sebagai berikut:

  • Diselenggarakan secara teratur, terencana, dan sistematis dengan tujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang profesional.
  • Tidak mengenal batasan usia.
  • Tidak mengenal sistem penjenjangan dan sistem kelas yang ketat.
  • Diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan lingkungan, bakat, dan minat warga masyarakat.
  • Proses pendidikan diselenggarakan secara singkat sehingga lebih efisien dan efektif.
  • Waktu dan tempat penyelenggaraan proses pendidikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan dan kesempatan para peserta didik.

Fungsi Lembaga Pendidikan

Fungsi dibentuknya lembaga pendidikan dibedakan atas dua macam, yakni fungsi manifest (dapat dilihat) dan fungsi laten (tersembunyi).

  • Fungsi manifest (nyata) pendidikan
    • Membantu orang mengembangkan potensinya demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.
    • Melestarikan kebudayaan dengan cara sosialisasi, enkulturasi, transmisi, internalisasi.
    • Merangsang partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan mengembangkan cara berpikir rasional.
    • Memperkaya kehidupan melalui pencerdasan intelektual, emosional dan spiritual.
    • Meningkatkan kemampuan generasi penerus untuk menyesuaikan diri melalui bimbingan pribadi dan berbagai kursus.
  • Fungsi laten (tersembunyi) lembaga pendidikan.
    • Mempersiapkan SDM (sumber daya manusia) dengan pendidikan formal (sekolah) yang mampu mempersiapkan generasi penerus yang tangguh, cerdas, berakhlak mulia dan berilmu agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
    • Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat.

Lembaga Agama

Kajian tentang agama dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitu teologis dan sosiologis. Kajian agama dalam dimensi teologis berangkat dari adanya klaim tentang kebenaran multlak ajaran suatu agama bagi para pengikut atau pemeluknya. Doktrin-doktrin agama yang diyakini berasal dari Tuhan, dan kebenarannya melampaui kemampuan akal atau pikiran manusia, sehingga hanya dapat diyakini dengan cara memiliki sesuatu dalam hati/diri manusia yang disebut iman. Sedangkan dalam dimensi sosiologis, agama dipandang sebagai salah satu institusi sosial.

Sosiologi memandang suatu agama bukan pada masalah kebenaran dari doktrin, keyakinan, atau ajaran-ajarannya, melainkan bagaimana doktrin, keyakinan atau ajaran-ajaran itu terwujud dalam perilaku para pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari. Definisi agama menurut pandangan sosiologi dapat dilihat antara lain pada definisi yang dikemukakan oleh Emile Durkheim (1956), yang mengatakan, bahwa agama adalah suatu sistem kepercayaan dan praktik-praktik (tingkah laku) yang berhubungan dengan hal-hal yang dianggap suci atau sakral (sacred), dan mempersatukan semua penganutnya ke dalam satu komunitas moral yang disebut umat.

Agama diyakini oleh para penganutnya sebagai hal yang berpijak pada: (1) sesuatu yang dianggap sacred (suci), (2) bersifat supranatural, dan (3) ajaran bersumber dari Tuhan yang diturunkan melalui para Nabi atau Rasul.

Indonesia merupakan negara majemuk, yang memiliki penduduk dengan sejumlah perbedaan, termasuk perbedaan dalam hal agama. Oleh karena itu lembaga agama di Indonesia dibagi atas beberapa lembaga, yang mana setiap lembaga mewakili agama yang ada di Indonesia, antara lain:

  1. Islam                     : Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  2. Kristen                 : Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)
  3. Katolik                 : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
  4. Hindu                   : Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
  5. Buddha                : Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
  6. Khonghucu        : Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)

Pranata agama mempunyai fungsi utama dalam mengatur aktivitas warga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan sesuatu yang dianggap suci atau sakral. Pranata agama berhubungan dengan segenap komponen yang berkaitan dengan kehidupan beragama, yaitu: (1) sistem keyakinan, (2) emosi keagamaan, (3) sistem ritual atau upacara keagamaan,          (4) alat-alat ritual, (5) umat, yakni satuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang memiliki sistem keyakinan (agama) yang sama.

  • Fungsi nyata (manifest) lembaga agama
    • Memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
    • Wadah silaturahmi yang menumbuhkan dan meningkatkan rasa persaudaraan.
    • Melayani kebutuhan bagian keagamaan secara matang dan mendalam.
    • Menjamin stabilitas dan kontinuitas kepentingan dasar yang berkenaan dengan keagamaan. Maksudnya untuk mencegah terjadinya perubahan-perubahan hakiki mengenai isi dan penerapannya dari waktu ke waktu.
    • Tempat untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan keagamaan.
    • Mewakili umat dalam berdialog dan mengembangkan sikap saling menghormati serta kerjasama dengan umat beragama lain.
    • Menyalurkan aspirasi umat kepada pemerintah dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada umat.
  • Fungsi laten lembaga agama
    • Menciptakan kerukunan antarumat beragama, dan menghindari konflik yang ditimbulkan oleh adanya diferensiasi agama.

Lembaga Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun